SOLOPOS.COM - Ratusan warga terdampak bau busuk limbah PT RUM menggelar aksi demo di depan pabrik tersebut pada Jumat (20/12/2019). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Warga sekitar PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Sukoharjo, kembali berdemo di depan pabrik perusahaan tersebut, Jumat (20/12/2019).

Dalam demo yang dilakukan untuk kali kesekian ini, warga menuntut Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, lebih tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang memproduksi serat rayon itu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mereka membentangkan spanduk sementara koordinator aksi berorasi. Salah satu spanduk itu bertuliskan, "Pak Bupati Kami Kecewa Padamu".

Dalam tuntutannya massa meminta agar pabrik yang beroperasi sejak 2017 lalu itu ditutup dan dicabut izin operasionalnya. Sesuai rencana aksi demo digelar hingga Sabtu (21/12/2019).

Muda-Mudi Pacaran di Kompleks Kantor Pemkab Boyolali Bikin Risih

Ratusan personel gabungan aparat kepolisian dan TNI Sukoharjo dan Wonogiri mengamankan jalannya aksi tersebut. Berdasarkan pantauan Solopos.com, warga terdampak dari berbagai wilayah Sukoharjo ini mendatangi PT RUM sejak pukul 13.30 WIB.

Tak hanya emak-emak dan bapak-bapak, demo juga diikuti pemuda-pemudi desa terdampak. Dalam aksinya selain membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan penutupan PT RUM juga membunyikan kentongan sebagai simbol tanda bau busuk limbah pabrik tersebut.

Tak hanya itu para peserta menggunakan masker yang juga simbol menolak bau busuk. "Kedatangan kami kembali ke sini untuk menuntut keadilan agar warga bisa hidup aman dan nyaman menghirup udara bersih. Bukan bau busuk dari PT RUM," ujar salah satu warga Ngrapah, Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Ratmo.

Dia mengatakan hingga kini PT RUM belum mampu menghilangkan bau limbah mereka. Bau busuk masih dirasakan warga hingga Kamis (19/12/2019) malam. "Baunya kayak bathang. Sampe ra isa turu [Baunya seperti bangkai. Sampai tidak bisa tidur]," keluhnya.

Bertemu 16 Tokoh Senior PDIP Solo, Gibran: Ini Tindak Lanjut Perintah Pak Rudy

Gelombang aksi demo warga yang didukung mahasiswa ini kembali dilakukan karena aksi sebelumnya selama tiga hari berturut-turut pada 10-12 Desember lalu belum membuahkan hasil.

Perwakilan aksi, Hirman, menyampaikan aksi ini akan terus digelar hingga ada kejelasan akan tuntutan warga. Menurutnya, penderitaan warga menghirup bau busuk sudah cukup lama terjadi sejak 2017.

"Kami menuntut Bupati Sukoharjo untuk meningkatkan sanksi administratif pada PT RUM," pintanya.

Dia mengatakan sanksi administratif pernah diberikan Bupati Sukoharjo pada 2018 yang tertuang dalam SK Bupati Nomor 660.1/207. Sanksi tersebut berupa Paksaan Pemerintah untuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi PT RUM dan memberi kewajiban melakukan perbaikan pengolahan limbah selama 18 bulan sejak 22 Februari 2018 sampai 22 Agustus 2019.

Liburan ke Solo, Bocah Wonogiri Ini Malah Dipaksa Ngamen dan Dianiaya Ayah Tirinya

Namun hingga habis batas waktu 18 bulan tersebut PT RUM ternyata masih menghasilkan limbah yang berbau dan bahkan semakin menyengat sehingga warga terpaksa mengungsi ke depan rumah bupati Sukoharjo pada 25 oktober 2019.

Setelah itu, Pemkab Sukoharjo memberikan perintah kepada PT RUM untuk mengurangi produksi dan melakukan perbaikan dampak bau selama satu pekan terhitung sejak 26 Oktober 2019. Apabila tidak berhasil menghilangkan bau agar menghentikan sementara kegiatan produksi.

Namun kenyataanya sampai sanksi dan perintah itu habis, PT RUM terus melakukan pencemaran lingkungan dan Bupati Sukoharjo tidak meningkatkan sanksi tersebut.

“Seharusnya berdasarkan SK Bupati No. 660.1/207 tahun 2018, sanksi untuk PT RUM dinaikkan lagi karena PT RUM tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk mengendalikan bau busuk,” katanya.

Sempat Jadi Korban KDRT, Yuni Shara Mengaku Tak Pernah Orgasme

Hirman menilai fakta PT RUM telah melakukan pencemaran udara maupun cair dan akibat yang ditimbulkan sangat merugikan warga di sekitar PT RUM. Hal ini tidak dapat diabaikan begitu saja.

Bupati Sukoharjo sebagai pemberi izin lingkungan kepada PT RUM harus melakukan pengawasan ketat mengingat akibat pencemaran yang telah dilakukan sangat merugikan masyarakat.

Bupati pun diminta tegas dengan meningkatkan sanksi administrasi untuk PT RUM. “Kami akan terus melakukan aksi demo jika bau busuk masih menebar teror bagi masyarakat. Terlebih lagi, warga terdampak bau busuk justru meluas hingga Wonogiri dan Karanganyar,” katanya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan sesuai izin aksi demo akan dilaksanakan selama dua hari yakni Jumat-Sabtu (20-21/12/2019). Aksi ini dibatasi dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.



Kapolres mengatakan ada 480 personel gabungan TNI-Polri di Sukoharjo dan aparat kepolisian dari Kabupaten Wonogiri yang diterjunkan untuk mengamankan demo.

5 Ring di Jantung Adian Napitupulu, Aktivis 98 Berharap Berhenti Merokok

“Kami imbau agar masyarakat penyampaian aspirasi sesuai aturanada. Apa yang disampaikan warga akan kami teruskan ke PT RUM. Kami imbau masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban semua," terangnya.

Kapolres mengatakan ratusan demonstran yang datang dari Sukoharjo saja. Sementara itu, juru bicara PT RUM Bintoro Dibyoseputro mengaku terbuka dan mempersilakan warga menggelar aksi di PT RUM.

PT RUM akan terus berupaya dalam meningkatkan tata kelola lingkungan yang baik. "Kami seluruh jajaran manajemen PT RUM beserta sekitar 2.000 karyawan aktif menyatakan memegang komitmen untuk terus meningkatkan kemampuan tata kelola lingkungan," katanya.

Bintoro mengaku semua indikator formal angka-angka produksi diatur di bawah ambang batas yang diwajibkan. Hal tersebut sesuai dengan otoritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi.

“Hantu” di Remang-Remang Prostitusi Solo (Bagian I)

Dia juga sangat menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Apalagi ide-ide untuk mengembangkan PT RUM sekaligus hubungan dengan lingkungan.

Ihwal tuntutan warga PT RUM beralih usaha, Bintoro mengatakan hal itu tidak bisa serta merta dilakukan.

“Semua berkaitan dengan perizinan. Sedangkan perizinan sangat tergantung banyak pihak mulai level setempat sampai pusat. Demikian pula tujuan perusahaan sangat tergantung dari banyak kementerian dan lembaga yang memberi izin,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya