SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi buruh menolak penetapan upah murah atau UMK rendah. (Solopos-Dok.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Serikat buruh di Kota Semarang menginginkan upah minimum kota (UMK) pada 2020 naik sekitar 26,45% dari UMK tahun ini atau 2019, yakni menjadi Rp3.159.612,19.

Tuntutan ini mereka sampaikan saat mengikuti sidang pleno yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Selasa (24/9/2019).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Rapat yang dihadiri unsur tripartit, yakni pengusaha, pemerintah, dan serikat buruh itu juga turut dihadiri puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja, seperti SP KEP, SPMI, KSPN, FARKES, dan SPSI.

Puluhan buruh itu berkumpul di aula Kantor Disnaker Kota Semarang untuk memberikan dukungan kepada perwakilannya yang mengikuti sidang pleno.

Dewan pengupahan dari unsur pekerja, Ahmad Zainudin, mengapresiasi aksi puluhan buruh yang memberikan dukungan terhadapnya secara langsung dengan hadir di Kantor Disnaker Kota Semarang.

“Terima kasih atas dukungannya, mohon doa dari rekan-rekan semua agar semua berjalan sesuai harapan kita,” ujar Zainudin dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Selasa.

Dalam rapat itu, dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja meminta agar penetapan UMK tahun depan menggunakan dasar 100% kebutuhan hidup layak atau KHL.

Mereka berharap pimpinan sidang mempertimbangkan latar belakang relasi kerja, sisi yuridis, dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Atas pertimbangan itu, serikat pekerja pun meminta UMK 2020 di Kota Semarang ditetapkan sebesar Rp3.159.612,19 atau naik sekitar 26,45% dari UMK 2019, yakni Rp2.498.587,53.

Belum ada keterangan resmi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) dalam menyikapi usulan para buruh itu. Meski demikian, dari kalangan pekerja seperti tetap ingin pemerintah dalam menetapkan kenaikan upah mengacu pada peraturan perundang-undangan, yakni PP No.78/2015 tentang Pengupahan.

Jika mengacu PP 78/2015 maka kenaikan upah buruh berkisar 8% dari UMK sebelumnya. Praktis jika mengacu PP 78/2015, maka UMK 2020 di Kota Semarang diprediksi hanya berkisar Rp2.698.474,53.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya