SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Buruh Kota Semarang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) merasa kecewa dengan besarnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 yang baru saja ditetapkan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.

Dalam penetapan UMK Jateng 2019 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 560/68 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018 itu, besaran UMK 2019 Kota Semarang hanya mengalami kenaikan sekitar 8,03% dari tahun lalu, menjadi Rp2.498.587,53.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Besaran UMK 2019 itu jelas tidak sesuai harapan para buruh atau pekerja di Semarang. Para pekerja Kota Semarang menginginkan kenaikan UMK 2019 mencapai 25% atau sekitar Rp2,8 juta.

“Jelas keputusan itu mengecewakan bagi kami. Penetapan tidak didasari survei KHL [kebutuhan hidup layak],” ujar Ketua KSPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, kepada Semarangpos.com, Kamis (22/11/2018).

Heru menyebutkan penetapan UMK Jateng 2019 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Praktis, karena mengacu PP 78, hampir seluruh wilayah Jateng hanya mengalami kenaikan UMK sekitar 8,03%, termasuk Kota Semarang.

Tercatat hanya ada dua daerah yang mengalami kenaikan di atas 8,03%, yakni Kabupaten Pati dan Batang. Kenaikan UMK di Pati mencapai 9,91% atau menjadi sekitar Rp1.742.000, sedangkan Batang mencapai 8,58%, menjadi sekitar Rp1.900.000.

Heru mengatakan meski UMK di Semarang menjadi yang tertinggi di Jateng, besarnya kenaikan belum bisa dikatakan layak. Hal itu dikarenakan tidak memenuhi KHL.

“Pedoman yang digunakan menentukan UMK 2019 menggunakan PP 78/2015 dan bukan berdasar survei KHL terbaru. Memang PP 78/2015 itu berdasar survei KHL tapi tahun 2015. Kalau seperti ini, maka seterusnya upah buruh tidak akan memenuhi KHL,” ujar Heru.

Meski kecewa, Heru menyatakan pihaknya tidak akan melakukan protes atau menuntut SK Gubernur Jateng terkait penetapan UMK 2019 direvisi. Alasannya, tak lain karena gubernur telah berjanji akan menggunakan survei KHL sebagai acuan menetapkan UMK pada tahun depan atau 2020.

“Itu sesuai apa yang dikatakan beliau saat audiensi dengan kami di Puri Gedeh, Minggu kemarin,” tegas Heru.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya