Serikat pekerja atau buruh yang tergabung dalam KSPN Jateng menilai kenaikan UMK di Kota Semarang tahun 2023 belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2020 di seluruh wilayah Jawa Tengah (Jateng) diprediksi akan mengalami kenaikan sekitar 8,51% dibanding tahun sebelumnya.
Serikat buruh di Kota Semarang menginginkan upah minimum kota (UMK) pada 2020 naik sekitar 26,45% dari UMK tahun ini atau 2019, yakni menjadi Rp3.159.612,19.