Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang batas waktu pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 menjadi 28 November dan 7 Desember 2022.
Serikat buruh di Kota Semarang menginginkan upah minimum kota (UMK) pada 2020 naik sekitar 26,45% dari UMK tahun ini atau 2019, yakni menjadi Rp3.159.612,19.