SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Rabu, 27 Mei 2015

Solopos hari ini memberitakan Inpres Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) hingga revisi SK pembekuan PSSI ditenggat dua hari.

Solopos.com, SOLO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK), Selasa (26/5/2015). Inpres ini terdiri atas 96 aksi pencegahan korupsi hingga penegakan hukum yang menjadi fokus kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Kabar ini menjadi berita utama Harian Umum Solopos hari ini, Rabu (27/5/2015). Selain itu, ada pula kabar dari pabrik pengolahan susu sapi murni di Karangnongko, Klaten, yang dinyatakan tidak menggunakan bahan kimia berbahaya dalam proses produksi, Selasa (26/5/2015).

Kabar lain, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menolak mencabut surat keputusan (SK) pembekuan PSSI dan memilih fokus meneruskan pembenahan sepak bola di Indonesia.

Simak rangkuman berita utama Harian Umum Solopos edisi Rabu, 27 Mei 2015;

KISRUH SEPAK BOLA: Revisi SK Pembekuan PSSI Ditenggat 2 Hari

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menolak mencabut surat keputusan (SK) pembekuan PSSI dan memilih fokus meneruskan pembenahan sepak bola di Indonesia.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan sela yang menunda pemberlakuan SK tentang pembekuan PSSI yang diterbitkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 16 April lalu. Sedangkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjamin seluruh kompetisi sepak bola di bawah naungan PSSI bisa segera bergulir kembali.

JK bahkan mengklaim Menpora telah mengajukan rancangan revisi SK pembekuan PSSI. Dia memberi tenggat dua hari kepada Menpora untuk merevisi keputusan tersebut.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

(Baca Juga: Tak Ada Perbedaan Pandangan Jokowi-JK, SK Pembekuan PSSI Ditunda, Garuda Muda Pasti ke Singapura, JK Berkilah Tak Berselisih dengan Jokowi Soal PSSI, PSSI-Kemenpora Yakin Menang di PTUN)

KEBIJAKAN PUBLIK: 96 Jurus Jokowi Berantas Korupsi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK), Selasa (26/5). Inpres ini terdiri atas 96 aksi pencegahan korupsi hingga penegakan hukum yang menjadi fokus kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, tindakan pencegahan tidak kalah pentingnya dengan tindakan penegakan hukum. Membangun sistem yang baik dan efektif menurut saya akan banyak mengurangi korupsi,” kata Presiden Jokowi saat meluncurkan inpres di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jl Diponegoro, Jakarta, Selasa.

Inpres tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.

”Kenapa saya selalu menyampaikan bangun sistem, karena itu akan menjadi pagar, tembok yang besar dalam pencegahan korupsi. Kalau ada yang meloncati pagar itu, penegak hukum langsung gebuk saja,” tegas Jokowi.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

(Baca Juga: Kontras: Inpres Pemberantasan Korupsi Cuma Senangkan Koruptor)

KESEHATAN PANGAN: Pabrik Susu di Klaten Bebas Zat Kimia Berbahaya

Pabrik pengolahan susu sapi murni di Karangnongko, Klaten, dinyatakan tidak menggunakan bahan kimia berbahaya dalam proses produksi, Selasa (26/5). Polres Klaten pun menghentikan penyelidikan kasus ini.

Penghentian penyelidikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta menyimpulkan susu yang diproduksi di Karangnongko terbebas dari berbagai kandungan zat kimia berbahaya. Hal itu diungkapkan Kapolres Klaten AKBP Langgeng Purnomo saat ditemui wartawan di pabrik pengolahan susu di Karangnongko.

Kapolres mempersilakan pengelola pabrik melanjutkan memproduksi susu. Hasil laboratorium secara lisan itu menjadi acuan aparat kepolisian untuk membebaskan pengolahan pabrik susu yang sudah berdiri sejak 1983 dari berbagai jeratan pasal pidana.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

(Baca Juga: Dugaan Terbantahkan, Polisi Diminta Hati-Hati, Hasil Uji Laboratorium Negatif, Pabrik Susu Klaten Bebas!, Peternak Diminta Tak Perlu Waswas)



KISAH INSPIRATIF: Usaha Limbung Jadi Beromzet Rp1 Triliun

Hampir satu dekade memegang tampuk tertinggi di Danliris Group, Michelle Tjokrosaputro, 35, telah makan asam garam industri pertekstilan dan garmen. Simak laporan wartawan Solopos, Mahardini Nur Afifah, di Harian Umum Solopos hari ini.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya