Soloraya
Selasa, 26 Mei 2015 - 22:30 WIB

PENGGELEDAHAN PABRIK SUSU KLATEN : Dugaan Terbantahkan, Polisi Diminta Hati-Hati

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sampel susu yang diolah dari sebuah pabrik yang berada di Dukuh/Desa Karangnongko, Kecamatan Karangnongko, Klaten diangkut ke Mapolres Klaten, Jumat (22/5/2015). (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Penggeledahan pabrik susu Klaten belum lama ini akhirnya dimentahkan hasil uji laboratorium.

Solopos.com, KLATEN — Dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya di pabrik pengolahan susu sapi murni di Karangnongko, Klaten, terbantahkan. Polisi pun diminta bertindak hati-hati dalam mengusut sebuah dugaan pelanggaran hukum.

Advertisement

Selasa (26/5/2015), Polres Klaten mengakui hasil laboratorium secara lisan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jogja menyebutkan susu yang diproduksi di Karangnongko bebas dari kandungan zat kimia berbahaya. Menanggapi hal ini, pengamat hukum UNS, Supanto, mengatakan dalam penggeledahan atau pemeriksaan dugaan pelanggaran hukum, mestinya polisi bertindak hati-hati.

“Kalau memang dirugikan [misalnya saat menggeledah tidak disertai surat tugas dari aparat kepolisian], terlapor bisa saja mengajukan praperadilan atau minta direhabilitasi nama baiknya. Tapi, itu semua tergantung dari pihak terlapor apakah mau melaporkan atau tidak?” katanya.

Sementara itu, salah satu peternak sapi asal Kemusu, Boyolali, Daryono, 45, mengaku tetap menyetok susu murni sebanyak 3.700 liter per hari ke pabrik pengolahan susu di Karangnongko.

Advertisement

“Awalnya, saya kaget juga setelah mendengar info kalau di pabrik susu sini [Karangnongko] diduga menggunakan zat-zat kimia berbahaya. Ternyata, kabar itu tidak benar sehingga saya bisa tenang mengirim susu ke sini,” kata Daryono yang mengaku memiliki empat ekor sapi tersebut.

Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, saat ditemui wartawan di pabrik pengolahan susu Karangnongko, Selasa, mempersilakan pengelola pabrik untuk melanjutkan memproduksi susu. Hasil laboratorium secara lisan itu menjadi acuan polisi untuk membebaskan pengolahan pabrik susu yang sudah berdiri sejak 1983 dari berbagai jeratan pasal pidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif