News
Jumat, 6 Maret 2015 - 07:11 WIB

KPK VS POLRI : Kontras: Inpres Pemberantasan Korupsi Cuma Senangkan Koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi teatrikal Budi Gunawan rantai pimpinan KPK, Senin (2/2/2015). (JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat)

KPK vs Polri secara resmi memang tidak ada lagi. Namun pemberantasan korupsi dinilai melemah termasuk dengan Inpres Pemberantasan Korupsi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Intruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Korupsi semakin menyenangkan para koruptor.

Advertisement

“Ini berita baik bagi koruptor,” kata Koordinator KontraS Haris Azhar di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Baca: Penasihat KPK: Baca UU KPK Dong, Presiden!

Inpres yang memprioritaskan pencegahan korupsi itu justru dinilai tidak membuat lembaga pemberantasan korupsi tidak berjalan optimal, karena pencegahan sifatnya hanya sebatas imbauan atau kampanye.

Karena porsi yang terlalu besar pada pencegahan, hal itu berpangaruh kepada berkurangnya upaya penindakan korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK. “Bukan saja tidak optimal tapi cenderung menjadi tempat aman bagi penjahat,” katanya.

Advertisement

Haris Azhar juga mengatakan Inpres tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang KPK. Haris menilai Inpres tersebut potensi digugurkan di Mahkamah Agung atau dilemahkan KPK sendiri.

Presiden Jokowi segera menerbitkan Instruksi Presiden 2015 tentang Pemberantasan Korupsi dengan harapan dapat memperkuat sinergi tiga lembaga penegak hukum Kejaksaan, Polri, dan KPK. Disebutkan bahwa Inpres tersebut berfokus pada pencegahan korupsi bahkan porsi program pencegahan mencapai 70-75 persen dari seluruh program pemberantasan korupsi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif