Solopos.com, KARANGANYAR -- Dua pemuda menjadi korban pengeroyokan di lokasi hajatan warga Mojogedang, Karanganyar, Senin (24/12/2019).
Satuan Reskrim Polres Karanganyar telah menangkap empat orang yang diduga mengeroyok dua pemuda Mojogedang tersebut.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Data yang dihimpun Solopos.com dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Karanganyar, empat orang yang ditangkap yakni HFJ, 17, AP alias Lempok, 27, SH alias Kenci, 21, dan DM, 32.
Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Mojogedang. Mereka diduga mengeroyok dua pemuda Mojogedang, yakni Aldi Supriyanto, 18, dan Purwanto, 26.
Peristiwa itu terjadi di jalan kampung dekat rumah warga yang menggelar hajatan sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Ismanto Yuwono, menyampaikan hal tersebut saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (26/12/2019).
"Empat pelaku diduga jengkel melihat korban datang dalam kondisi mabuk. Terjadi pengeroyokan sehingga korban mengalami luka pada bagian muka dan mata. Kami menyita kaus warna hitam dengan logo salah satu perguruan silat milik korban," kata Kapolres.
Jadi Trending Topic, Ini Foto-Foto Gerhana Matahari Cincin
Peristiwa itu terjadi saat ada salah seorang warga Mojogedang yang menggelar hajatan. Warga tersebut mengundang orkes melayu (OM) Zelinda.
Dua korban datang hendak menikmati hiburan. Mereka berjoget bersama warga lain.
"Di situ ada warga kampung bekerja bakti [nyinom] di tempat hajatan. Merasa apa yang dilakukan dua orang itu provokatif, mereka menyuruh korban pergi. Kemudian terjadi pengeroyokan," tutur Kapolres.
Berbaju Sinterklas, Pasutri Muslim Beri Kejutan Anak Yatim Gereja di Solo
Dia menyayangkan aksi pengeroyokan itu. Padahal di lokasi kejadian ada polisi yang berjaga.
Sementara itu, salah satu pelaku, DM, 32, mengaku terganggu dengan perilaku kedua korban sehingga nekat mengeroyok.
Dituding Punya Akun di Situs Porno, Begini Tanggapan Kemenkominfo
"Bikin onar, rese datang-datang mabuk. Itu mengganggu masyarakat dan bikin onar. Ada polisi yang jaga tetapi kami tidak melapor. Iya, ini pelajaran. Saya kapok dan akan menahan emosi," ujar dia saat ditanyai Kapolres.
Spesifikasi Gahar Asus ROG Phone II, Smartphone Gaming Terkuat di Dunia
Polisi menerapkan dua pasal karena salah satu pelaku masih di bawah umur.
Pelaku di bawah umur diterapkan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Prediksi Skor & Line Up Tottenham Vs Brighton
Persis Solo Segera Dapatkan Kiper Baru, Alumnus Liga 1
Tersangka dewasa dijerat Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1e KUHP. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Kapolres mengingatkan warga agar tidak menyuguhkan minuman keras (miras) saat hajatan.
Orgasme Perempuan Sama dengan Pipis? Ini Penjelasan Dokter
Orang nomor satu di Polres Karanganyar itu mengimbau warga yang hendak menyelenggarakan hajatan dan hiburan agar berkoordinasi dengan polisi.
Hati-hati! Ikan Ini Suka Makan Alat Kelamin Manusia
Yey! Fitur Dark Mode Bakal Ada di Whatsapp
Selain menangkap empat pelaku, polisi menempuh jalur mediasi pada Rabu (25/12/2019).
Polisi mengundang perwakilan dari sejumlah perguruan silat untuk menyelesaikan persoalan.
Maia Estianty Kena Tipu Layanan Antar Makanan Online, Begini Kronologinya
Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Tertangkap!
"Kesepakatan pengurus masing-masing perguruan silat untuk meredam rekan-rekan lain. Ada kesepakatan dan tanda tangan bersama di atas materai. Percayakan penegakan hukum kepada polisi supaya tidak timbul korban dan tidak menjadi pelaku tindak pidana. Mari menjaga kamtibmas," tutur Kapolres.