SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Selasa, 19 Agustus 2014

Solopos.com, SOLO – Harian Umum Solopos hari ini, Selasa (19/8/2014), memberitakan sidang lanjutan perselisihan hasil sengketa pemilihan umum (PHPU). Senin (18/8/2014), MK mengesahkan bukti-bukti yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta, KPU dan Jokowi-JK.

Kabar lain, dugaan korupsi proyek Perumahan GLA Karanganyar masuk tahap persidangan perdana. Simak rangkuman berita Harian Umum Solopos edisi Selasa, 19 Agustus 2014;

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

SENGKETA PEMILU: KPU Pasrah ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan bukti-bukti yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). KPU memercayakan keputusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 kepada MK agar demokrasi dan keadilan tetap tegak.

Catatan Hakim MK (JIBI.Solopos)

Catatan Hakim MK (JIBI/Solopos)

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan pihaknya sudah memberikan klarifikasi, keterangan, menyampaikan alat bukti, saksi, fakta, serta ahli dalam persidangan. “Kami percaya sepenuhnya kepada MK dengan integritas dan independensinya mampu memberikan putusan terbaik untuk menegakkan demokrasi dan keadilan,” ujarnya seusai sidang kedelapan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8).

Terkait optimisme hasil sidang dan kemenangan KPU dalam PHPU, Ida menilai dalam perspektif KPU yang penting adalah proses penegakan hukum dalam pemilu. “Ini adalah ruang bagi KPU untuk mempertanggungjawabkan seluruh proses pemilu. Keyakinan kami bahwa apa yang telah kami laksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas wewenang KPU, bisa dipertanggungjawabkan,” beber Ida.

Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, mengungkapkan pihaknya sudah membawa 21 truk alat bukti ke MK. ”Kami bawa 21 truk alat bukti Daftar Pemilih Khusus Tambahan [DPKTb] dari seluruh Indonesia. Padahal yang diminta oleh pemohon dalam berkas gugatannya hanya 48.000 TPS, tetapi kami buka hampir 478.000 TPS,” kata Ali Nurdin seusai sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK Jakarta, Senin.

Pada sidang kemarin, MK mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon (Prabowo-Hatta), termohon (KPU), dan pihak terkait (Jokowi-JK) dengan beberapa catatan. Ketua majelis hakim MK, Hamdan Zoelva, memberikan beberapa catatan kepada ketiga pihak tersebut untuk memperbaiki dan melengkapi bukti yang mereka ajukan hingga Selasa (19/8) ini pukul 10.00 WIB. Adapun sidang keputusan vonis bakal digelar pada Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB di Gedung MK.

(Baca Juga: KPU Serahkan 21 Truk Alat Bukti ke MK, Inilah Bocoran Kesimpulan yang akan Disampaikan Kubu Prabowo-Hatta di MK, Setara Institute: Bukti Compang-Camping, MK Pantas Tolak Gugatan Prabowo-Hatta, Ini Catatan untuk Bukti Gugatan Prabowo-Hatta, Besok Harus Diperbaiki)

KASUS GLA: Rina Siap Jalani Sidang Perdana

Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (19/8) pukul 10.00 WIB. Rina yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar ini, melalui pengacaranya, mengaku siap menjalani persidangan hari ini.

Kendati mengaku tak ada persiapan khusus, tim pengacara Rina Iriani menyatakan sudah siap membalikkan seluruh dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya. Salah satu pengacara Rina Iriani, Muh. Taufiq, mengaku belum dapat banyak bicara terkait masa sidang perdana kali ini. Pihaknya akan mendengarkan sekaligus mempelajari rumusan dakwaan yang dilontarkan JPU terlebih dahulu.

“Secara mental, klien kami sudah siap menjalani sidang perdana besok [pagi ini]. Untuk tahap awal, kami akan mendengarkan dakwaan JPU dulu. Sebenarnya, sudah ada beberapa hal yang akan kami sampaikan di persidangan. Tapi kami baru mau bicara itu kalau sudah tiba saatnya,” katanya kepada Espos, Senin (18/8).

Ditanya upaya JPU yang mengarahkan kasus kliennya ke praktik tindak pidana pencucian uang, Taufiq enggan mengomentari hal tersebut. Terlepas dari hal itu, pihaknya sudah menyiapkan beberapa argumen yang diperlukan untuk menyangkal pendapat JPU di persidangan.

“Terkait pencucian uang, lagi lagi saya harus melihat rumusan dakwaan JPU terlebih dahulu. Jadi, saya belum bisa memberi komentar lebih banyak,” katanya.

(Baca Juga: Pagi Ini, Sidang Perdana Rina Iriani Digelar di Semarang, 8 Pengacara dari Solo dan Jakarta Dampingi Rina Iriani, Soal Kasus Rina Iriani, MAKI Cabut Gugatan Terhadap Kejakti Jateng)

JEJAK PERJUANGAN: Situs dan Kenangan Harus Selalu Dipelihara

”Semboyan kami sebagai Tentara Pelajar [TP] adalah if you have to shoot, shoot to kill. Kalau tidak dekat sekali, jangan tembak. Tidak ada belas kasihan. Kalau kami tidak membunuh, kami yang terbunuh.” Kalimat itu diucapkan Suhendro Sosrosuwarno, 89, warga Pantisari, Kepatihan, Solo, saat ditemui Espos di kediamannya, Kamis (14/8).

Suhendro merupakan satu di antara personel TP yang masih hidup hingga sekarang. Suhendro adalah mantan Komandan Tentara Pelajar (TP) Rayon I, Sub Wehrkreise (SWK) 106/Arjuna.

MUSIBAH KEBAKARAN: Pasar Mulur Terbakar, Puluhan Los Hangus

Musibah kebakaran menimpa Pasar Mulur, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Senin (18/8) pukul 18.30 WIB. Sedikitnya empat blok berisi los yang ditempati 40 pedagang, ludes dilalap si jago merah. Api baru bisa dipadamkan dua jam kemudian. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti penyebab terjadinya kebakaran.

“Tidak jelas [apa penyebab kebakaran], ada yang bilang karena mercon, ada yang bilang karena thinthir [pelita] dan sebagainya. Tetapi ketika saya datang ke sini, api yang besar dari los bagian selatan ini,” ujar salah seorang warga.

(Baca Juga: Pasar Mulur Bendosari Kobong, 120 M2 Dhasaran Ludes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya