Soloraya
Kamis, 14 Agustus 2014 - 00:31 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Soal Kasus Rina Iriani, MAKI Cabut Gugatan Terhadap Kejakti Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SEMARANG — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi mencabut gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. Pencabutan ini dilakukan kuasa hukum MAKI, Ahmad Rizal Muzaky, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (13/8/2014).

“Mewakili penggugat MAKI, kami mencabut perkara nomor 179/Pdt.G/2014/PN.Smg tentang gugatan terhadap Kejagung dan Kejakti,” katanya.

Advertisement

MAKI sebelumnya pada 13 Mei 2014 mengajukan gugatan praperadilan Kejakgung dan Kejakti Jateng karena dinilai menghambat proses penyidikan tersangka mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani.
Rina adalah tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

Dalam gugatannya, MAKI menuntut ganti rugi materiil senilai Rp500 juta dan biaya pendaftara gugatan dan imateriil Rp18,4 miliar. Menanggapi pencabutan gugatan MAKI, Ketua Majelis Hakim Anton Widiyartono dengan hakim anggota, Heri Sismanto dan Andi Subiyantadi, membuat penetapan pencabutan.

”Menetapkan, mengambulkan permohonan penggugat [MAKI] dalam perkara nomor 179/Pdt.G/2014/PN.Smg,” ujar dia. Anton juga memerintahkan kepada panitera PN Semarang mencoret register nomor perkara tersebut. ”Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang timbul,” tandas dia.

Advertisement

Menurut Anton, pencabutan gugatan yang dilakukan penggugat tidak perlu mendapatkan izin dari para pihak tergugat yakni Kejagung dan Kejakti Jateng. ”Pada sidang perdata, pihak penggugat bisa mencabut perkaranya tanpa izin tergugat, sebelum ada acara jawaban. Tapi bila sudah ada acara jawaban, maka pencabutan gugatan harus seizin pihak tergugat,” papar dia.

Sementara, Kordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pencabutan gugatan karena Kejakti Jateng telah melimpahkan kasus Rina Iriani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Karena maksud dan tujuan kami sudah tercapai, maka gugatan terhadap Kejagung dan Kejakti Jateng sudah tidak perlu dilanjutkan lagi,” ungkap dia sesuai persidangan.

Advertisement

Seperti diketahui tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejakti Jateng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangnyar pada 7 Juli 2014 melimpahkan kasus Rina Iriani ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif