News
Senin, 18 Agustus 2014 - 14:45 WIB

SIDANG SENGKETA PILPRES : KPU Serahkan 21 Truk Alat Bukti ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, mengungkapkan pihaknya sudah membawa 21 truk alat bukti untuk menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (sengketa pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami bawa 21 truk alat bukti DPKTb dari seluruh Indonesia. Padahal yang diminta oleh pemohon dalam berkas gugatannya hanya 48.000 TPS, tetapi kami buka hampir 478.000 TPS,” kata Ali Nurdin seusai sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK Jakarta, Senin (18/8/2014).

Advertisement

Dia menguraikan alat bukti yang diserahkan ini juga termasuk dokumen DPKTb, DPT, C-1, A5 termasuk berita acara rekapitulasi, form keberatan dari pasangan calon, dan surat-surat rekomdendasi.

“Kalau hasilnya kami serahkan kepada Mahkamh untuk menilai. Yang pasti pihak termohon sudah bekerja dengan baik dan sudah menyajikan saksi-saksi yang menerangkan, melaksanakan tugasnya, melaksanakan proses rekapitulasi, melaksanakan pemungutan suara secara aman dan lancar,” kata Ali Nurdin.

Dalam sidang lanjutan, majelis hakim telah mengesahkan bukti pihak termohon (KPU), namun masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Advertisement

“Banyak bukti-bukti, daftar bukti ada, tapi tidak didukung bukti fisik,” kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva.

Hamdan mengatakan majelis memberikan waktu kepada KPU untuk akan melengkapi bukti tersebut hingga Selasa (19/8/2014).

“Saudara termohon bisa perbaiki, atau dibiarkan seperti itu, kami majelis serahkan sepenuhnya, paling lambat pada kesimpulan besok,” kata Hamdan.

Advertisement

Sedangkan untuk bukti fisik Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKTb) yang dipermasalahkan oleh pasangan Prabowo-Hatta, Hamdan mengungkapkan belum diverifikasi.

Hamdan mengungkapkan bukti DPKTb ini diperlukan mahkamah, utamanya pada rekap DPKTb. “Ketika mencocokkan rekap, kami memerlukan fisiknya,” kata Hamdan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif