News
Senin, 18 Agustus 2014 - 16:30 WIB

SENGKETA PILPRES 2014 : Inilah Bocoran Kesimpulan yang akan Disampaikan Kubu Prabowo-Hatta di MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Elza Syarief (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta telah mempersiapkan beberapa kesimpulan terkait hasil pengumpulan bukti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief, mengatakan kesimpulan yang utama terkait kejelasan bahwa Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang mereka anggap ilegal.

Advertisement

“Hal itu merujuk keputusan KPU No. 477 Tanggal 13 Juni 2014 tentang rekapitulasi Pilpres 2014 yang memutuskan hanya Daftar Pemilih Tetap dan dasar hukumnya hanya UU No.42/2008,” ujarnya usai sidang kedelapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (18/8/2014).

Elza Syarief menjelaskan tidak ada keputusan MK sebagai dasar hukum untuk pembuatan rekapitulasi selain DPT tersebut. Dalam keputusan pun, lanjutnya, hanya menjelaskan adanya DPT saja dengan merujuk UU No.42/2008.

“Jadi, dalam keputusan saja tidak ada DPK dan DPKTb, kenapa tiba-tiba muncul? Ditambah lagi adanya DPT oplosan dimana pemilih ditambah dan dikurangi dari pemilih luar daerah dan provinsi,” ungkap Elza.

Advertisement

Dia membeberkan, hasil penelitian tim khusus di Palu dan Batam menyatakan DPT oplosan lebih banyak dari DPT asli. Menurut pihaknya, hal itu bisa dilihat dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena ada domisili yang jelas. “Adapun ketetapan domisili dibuat oleh Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam Negeri ,” jelasnya.

Adapun MK telah mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon, termohon dan terkait dalam sidang perkara PHPU 2014 pada hari ini, Senin (18/8/2014), dengan beberapa catatan.

Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva memberikan beberapa catatan kepada ketiga pihak tersebut untuk memperbaiki dan melengkapi bukti yang diajukannya hingga Selasa (19/8/2014) pukul 10.00 WIB. Adapun, sidang keputusan vonis bakal digelar pada Kamis, 21 Agustus 2014 pukul 14.00 WIB di Gedung MK.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif