SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyita sejumlah aset milik PR, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif BKK Jawa Tengah unit Tawangsari.

Aset itu berupa satu rumah dan enam rumah toko (ruko), satu unit mobil, dan dua unit sepeda motor.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh S., mengatakan penyitaan aset PR dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Kopilot Wings Air Bunuh Diri Usai Dipecat, Ternyata Begini Status Pilot Lion Group

Penyidik telah menahan PR untuk kepentingan penyidikan sejak awal Agustus. “Penyitaan aset tersangka dilakukan pada bulan lalu. Ada rumah, enam ruko, satu unit rumah dan dua sepeda motor,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (22/11/2019).

PR merupakan mantan kasir di BKK Jawa Tengah unit Tawangsari selama beberapa tahun. Dia diduga menggelapkan dana nasabah dan kredit fiktif senilai Rp5 miliar.

Kasus penggelapan dana nasabah ini mencuat berdasarkan laporan pimpinan PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari ke Kejari Sukoharjo. Penyidik kejaksaaan lantas memintai keterangan beberapa karyawan BKK Jawa Tengah unit Tawangsari termasuk PR.

Sakit Hati Jadi Alasan Siswa SMA Bacok Guru yang Dicintainya di Bantul

“Modusnya, dana nasabah yang disetorkan ke BKK tidak dicatat di buku resmi oleh oknum pegawai BKK melainkan di buku manual. Dana nasabah tak masuk dalam sistem komputerisasi perbankan,” ujar dia.

Tersangka diduga melakukan penggelapan dana selama 12 tahun yakni 2006-2018. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah langsung mengaudit keuangan.

Hasilnya, total kerugian senilai Rp5 miliar. Saat ini, penyidik masih merampungkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif BKK Jawa Tengah unit Tawangsari.

Selamat! Bayi Perdana Lahir di RSIS Yarsis Surakarta

“Mungkin satu pekan-dua pekan [berkas perkara] sudah rampung. Bulan depan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” tutur Yudhi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, menyatakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif masih terus berjalan.

Kejaksaan baru menetapkan satu tersangka kasus tersebut. Namun, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan para saksi.

“Pengembangan penyidikan kasus masih berjalan untuk menentukan apakah ada tersangka lain atau tidak,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya