SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menahan PR, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari hingga mencapai Rp5 miliar sejak Senin (9/9/2019).

Selain untuk kepentingan penyidikan, penahanan dilakukan guna mengantisipasi tersangka jika melarikan diri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan PR menjadi tahanan Kejari Sukoharjo dengan berbagai pertimbangan. 

“Penahanan dilakukan menurut pertimbangan subjektif penyidik terdapat kekhawatiran PR akan melarikan diri,” katanya, Rabu (11/9/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

PR merupakan mantan kasir PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari (dulu PD BKK Sukoharjo Cabang Tawangsari) iditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif oleh Kejaksaan sejak akhir Agustus lalu.

Namun sejak ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan belum melakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan berjalan. Kejaksaan secara resmi baru menahan tersangka pada Senin kemarin.

Ihwal disinggung tersangka lain atas kasus tersebut, Kajari mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya. Namun berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan para saksi, Kejaksaan baru menetapkan satu tersangka atas kasus tersebut. 

Sementara mengenai informasi beberapa kolega yang menyatakan tersangka dikenal royal dan hobi mengajak liburan para kolega dan keluarganya, Kajari mengatakan masih mengembangkan penyidikan tersebut.

Termasuk pengembangan kasus apakah aliran dana dugaan penyimpangan tabungan nasabah dan kredit macet ke pelaku lain yang dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sejauh ini kami belum mendakwakan TPPU. Aliran dana sejauh penyidikan kami uang masih digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo Yudhi Teguh S. mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa keterangan 100 saksi atas kasus dugaan penyimpangan dana nasabah dan kredit fiktif. Sesuai dengan hitungan BPKP nilai kerugian akibat kasus tersebut mencapai Rp5 miliar.

Untuk diketahui, kasus penyimpangan dana nasabah mencuat dan ditidaklanjuti Kejari Sukoharjo. Modusnya, dana nasabah yang disetorkan ke BKK tidak dicatat dengan buku resmi oleh oknum, tetapi dengan buku manual. Akibatnya, dana tersebut tidak masuk dalam sistem komputerisasi perbankan.

Selain penyelewengan dana nasabah, Kejari Sukoharjo juga menemukan kredit-kredit fiktif. Atas temuan itu sudah dilakukan audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menemukan total kerugian sekitar Rp 5 miliar. Kasus penyimpangan tersebut sudah terjadi sejak tahun tahun 2006 sampai 2018. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya