SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus dugaan penggelapan dana nasabah PT BKK Jawa Tengah Unit Tawangsari Sukoharjo sudah menemui titik terang dengan ditetapkannya PR, eks kasir BKK tersebut, sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, sejumlah nasabah yang menjadi korban dugaan penggelapan oleh pegawai BKK tersebut menuntut uang tabungan mereka kembali seutuhnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Total dana nasabah PT BKK Jateng Unit Tawangsari (dulu PD BKK Sukoharjo Cabang Tawangsari) yang digelapkan PR mencapai Rp4,8 miliar. Para korban mayoritas petani, pedagang, dan pelaku usaha kecil menengah (UKM) ini meminta kepastian dan jaminan atas dana simpanan mereka.

Mereka sudah menabung lebih dari lima tahunan dengan nilai tabungan mencapai puluhan juta rupiah. Salah satu korban, Sumiyati, warga Tawangsari, meminta jaminan dana tabungannya bisa kembali.

“Saya sudah menabung sejak 2008. Di catatan buku tabungan milik saya, saldo terakhir Rp26.204.831. Tapi hanya Rp4,2 juta yang tercatat di bank,” ungkapnya, Kamis (29/8/2019).

Sejak kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini mencuat, dia mengaku mulai khawatir dana tabungannya hilang. Dia juga beberapa kali menanyakan ke BKK setempat untuk memastikan nasib dana tabungannya itu.

Namun bank hanya menyampaikan kasus tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan. “Saya berharap ada jaminan uang bisa kembali sesuai data buku tabungan,” pintanya.

Dia menuturkan telah dua kali dimintai keterangan penyidik Kejaksaan ihwal kasus raibnya dana nasabah tersebut. Kini dia hanya bisa pasrah menunggu keputusan hukum atas kasus itu.

Korban lainnya, S. Wati, warga Kemasan, Tawangsari, juga meminta jaminan dana tabungannya bisa kembali. Total saldo terakhir di buku tabungannya pada pada Oktober 2018 tercatat Rp23.626.560, namun yang tercatat di BKK Tawangsari hanya Rp5,5 juta.

“Kami minta dana tabungan kembali utuh. Kalaupun diminta menunggu kasus ini selesai, kami siap asalkan uang tabungan kembali,” katanya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yudhi Santosa mengatakan kepastian dana nasabah merupakan kewenangan PT BKK Jateng unit Tawangsari. “Itu ranahnya bukan di kami [nasib dana nasabah],” katanya.

Kejaksaan sudah menetapkan PR, mantan kasir PT BKK Tawangsari sebagai tersangka. Meski begitu, PR belum ditahan. Kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk menyeret tersangka ke sel tahanan.

“Penyidikan terus dilakukan dengan pencarian alat bukti lain. Sementara ini baru satu orang itu [PR] yang melakukan dan menikmati uang itu,” katanya.

Manajer Harian PT BKK Jawa Tengah area Solo Raya Heri Supriyanto meminta nasabah tidak khawatir terkait nasib dana tabungannya. Ihwal kepastian dana tabungan itu, dia mengatakan akan menunggu proses hukum tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Saya yakinkan akan diganti, tinggal nanti keputusan hukumnya seperti apa. Biasanya tersangka tetap berkewajiban mengembalikan uang itu,” katanya.

Manajer PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Sumardi mengatakan telah menyerahkan kasus ini pada Kejari Sukoharjo. Sumardi membenarkan pelaku penggelapan yang kini menjadi tersangka merupakan mantan pegawainya.

Pegawai itu pernah menjabat di BKK unit Tawangsari lalu menjadi staf dan kini statusnya diberhentikan sementara. “Kaitan dengan ini, semua surat dan data sudah diberikan ke Kajari dan telah ditangani oleh penyidik Kejari. Nasabah tak perlu resah terkait tabungan karena sudah diidentifikasi Kejari Sukoharjo,” kata Sumardi.

Dia mengatakan mencuatnya kasus dugaan penyelewengan dana nasabah dan arisan fiktif ini harus dijadikan pembelajaran bagi PT BKK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya