SOLOPOS.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo (beridir, tengah), Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat (kanan) dan Putri Candrawathi (tengah, duduk). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam nonaktif Polri Ferdy Sambo tak pernah muncul terkait pelecehan seksual yang dialaminya dan ditudingkan kepada mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ketua Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan kliennya tidak perlu diperiksa berulang karena mengalami trauma berat.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kliennya cukup sekali dan direkam tanpa perlu menjalani pemeriksaan berulang kali.

“Kami akan memohon kepada penyidik apabila pemeriksaan terhadap klien kami, kami minta direkam agar pemeriksaan tidak berulang. Ini karena kondisi korban kekerasan seksual akan sangat turun apabila harus mengingat ulang kejadian yang dialami,” kata Arman Hanis dalam konferensi pers di Shanghai Express, Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Pengacara Keluarga Tak Yakin Bharada E Pembunuh Brigadir J

Pengacara Putri Candrawathi lainnya, Arief Patramijaya menegaskan beban pembuktian kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bukan pada istri Ferdy Sambo.

Menurut dia, pembuktian kasus tidak perlu dengan pemeriksaan dan hanya cukup dengan memverifikasi laporan.

“Beban pembuktian itu bukan dengan Ibu PC. Tanpa pemeriksaan, hanya verifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup,” kata Patra, sapaan akrab Arief Patramijaya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Diklaim Terguncang, Pengacara Komunikasi Via Psikolog

Patra mengatakan pemeriksaan berulang terhadap Putri Candrawathi dapat memberikan imbas kepada korban kekerasan seksual lainnya di Indonesia.

Kalau istri seorang jenderal saja diperiksa berulang kali, kata Patra, hal serupa bisa terjadi kepada orang lain.

Tim kuasa hukum mengungkapkan Putri Candrawathi telah memberikan keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 9 Juli, 11 Juli, dan 21 Juli 2022.

Baca Juga: Belasungkawa Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Di Mana Selama Ini?

Dikatakan Patra, pemeriksaan berulang terhadap Putri Candrawathi akan mengalami penghakiman berulang, baik dihakimi oleh keluarga yang tidak percaya, dihakimi oleh masyarakat yang tidak percaya, maupun dihakimi pada saat di persidangan.

“Hal tersebut mengakibatkan kondisi klien kami terus menurun,” ujarnya.

Sebagai korban tindak kekerasan seksual, kata Patra, berdasarkan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap penyidik, laporan Putri Candrawathi harus dianggap benar sampai sampai terbukti sebaliknya.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum meminta kepada kepolisian untuk merekam pemeriksaan yang dilakukan kepada Putri Candrawathi dan menggunakan rekaman tersebut untuk pemeriksaan berulang apabila masih memerlukan keterangan Putri Candrawathi.

Keterangan korban kekerasan seksual melalui rekaman, menurut Patra, dimungkinkan oleh UU TPKS.

Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.

Baca Juga: Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya