SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E bukan upaya membela diri namun pembunuhan.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan.

“Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, di mana sampai hari ini kami sudah memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, balestik forensik dan termasuk menyita sejumlah barang bukti baik alat komunikasi, CCTV, barang bukti di TKP, sudah diperiksa oleh labfor. Dari hasil penyelidikan, malam ini kami sudah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Baca Juga: Menkopolhukam Sebut Kasus Brigadir J Bukan Kriminal Biasa

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan tim penyidik Bareskrim menyimpulkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap mendiang Brigadir J bukan termasuk upaya membela diri.

Penembakan itu dikategorikan sebagai upaya pembunuhan sehingga dijerat Pasal 338 KUHP.

Saat ini, kata dia, Bharada E sedang dalam pemeriksaan di Ditpidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J dan Putri Sambo Bertemu, Ini yang Terjadi

“Setelah statusnya tersangka, yang bersangkutan akan diperiksa dan akan ditahan,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Breaking News Kompas TV.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bukan kasus kriminal biasa.

Ia meminta Polri bertindak profesional mengungkap kasus yang menggegerkan publik lebih dari tiga pekan tersebut.

Baca Juga: Kapan Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa? Ini Kata Komnas HAM

“Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Menurut dia, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan tidak semudah kasus kriminal biasa.

Psiko Politis

“Karena ada psiko hirarkal, ada juga psiko politis-nya, jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya katanya gampang. Apa namanya, bahkan para purnawirawan dulu kalau kayak gitu gampang Pak, itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahu lah. Tapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memroses. Bahwa itu mah gampang tingkat Polsek aja bisa, tetapi ini ada tadi psiko hirarkis dan psiko politis dan macam-macam,” papar Mahfud seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dia pun mengapresiasi langkah Polri, di mana kasus tersebut sudah mengalami kemajuan. Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespons ketidakpuasan publik terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Keluhkan Kasus Tak Transparan, Ayah Brigadir J Temui Mahfud MD

“Rakyat tidak puas lagi, ‘Pak, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ, nanti penyelidikannya bisa ndak objektif, bisa terpengaruh’. Oke dinonaktifkan Sambo, pokoknya ada tiga lah (perwira dinonaktifkan). Kan sudah responsif Kapolri,” ujar Mahfud.

Kapolri juga telah memenuhi permintaan agar jenazah Brigadir J di autopsi ulang.

Bahkan, autopsi ulang itu melibatkan pihak lain di luar kepolisian. Karenanya, Mahfud menilai kinerja Kapolri sudah baik dalam kasus kematian Brigadir J.

“Apa kurang bagus? Kan sudah bagus tuh,” ucap Mahfud.

Baca Juga: Menuntut Keadilan Untuk Mendiang Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya