SOLOPOS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban seusai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara keluarga tak yakin Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Meskipun mengapresiasi penetapan Bharada E sebagai tersangka, pengacara keluarga Brigadir J tetap menuntut tokoh utama kematian kliennya itu diungkap tuntas oleh Bareskrim Polri.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Memang terkesan lambat tapi tetap kami apresiasi. Jujur, seharusnya Bharada E sudah tersangka di hari pertama pengumuman karena ia sudah mengakui menembak. Walaupun saya tidak yakin dia pelakunya, pelakunya ya yang menyuruh melakukan,” ujar salah satu pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube CNNIndonesia, Kamis (4/8/2022).

Menurut Kamarudin, tugas penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap siapa yang menyuruh membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Diklaim Terguncang, Pengacara Komunikasi Via Psikolog

Jika Bareskrim melaksanakan perintah Kapolri, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Silakan penyidik yang mengusut berdasarkan temuan-temuan saya, berdasarkan rentetan pengancaman-pengancaman sebelumnya. Tapi penyidik belum mau atau masih tarik kepentingan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya. Tapi tetaplah kami apresiasi karena sudah dibuka pintu atau tangga pertama dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Belasungkawa Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Di Mana Selama Ini?

Kamarudin berharap penetapan Bharada E sebagai tersangka menjadi awal pengungkapan kasus tersebut dengan sebenar-benarnya sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.

“Kita berharap ini menjadi tanggap pertama, setelahnya ada tangga kedua, ketiga, keempat dan seterusnya sampai tangga kesembilan. Yang jelas, dengan dicantumkannya Pasal 55 KUHP berarti ada penyerta, ada tersangka lain. Ditambah lagi dengan Pasal 56 KUHP, ada yang membantu melakukan, ada yang menyuruh melakukan, kan begitu?

Istri Ferdy Sambo

Kadiv Propam nonaktif Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sudah muncul ke publik saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Namun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum tampak dengan alasan kejiwaannya masih terguncang. Pihak pengacara hanya bisa berkomunikasi dengan Putri Candrawathi melalui psikolog.

“Ibu PC selama saya lihat, setiap hari saya bertemu, Ibu PC masih dalam keadaan terguncang dan trauma berat,” kata Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis kepada wartawan ketika menggelar konferensi pers di Shanghai Express, Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan pihaknya selalu didampingi psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya untuk berkomunikasi dengan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Hal tersebut dikarenakan Putri Candrawathi yang hanya bisa berkomunikasi dengan psikolog klinis.

Ketika berkomunikasi secara langsung, Arman mengatakan Putri Candrawathi cenderung diam atau menangis.

“Setiap ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan selalu melalui psikolog klinis. Ini harus saya sampaikan bahwa yang menangani adalah psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya. Jadi, setiap hari saya lihat kondisinya masih sulit untuk berkomunikasi,” tutur Arman.

Baca Juga: Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Meskipun demikian, papar dia, Putri Candrawathi telah memberikan keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebanyak tiga kali, yakni pada 9 Juli, 11 Juli, dan 21 Juli 2022.

“Ini sudah tiga kali pemeriksaan yang sudah dialami oleh klien kami. Setiap pemeriksaan, saya lihat sendiri selalu langsung turun kondisinya,” ucap Arman.

Ia menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada sama sekali memar dan luka secara fisik yang dialami Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bharada E Tersangka, Besok Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya