SOLOPOS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Jayapura, Papua, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penggunaan jet pribadi dengan layanan kelas satu oleh tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, mengonfirmasi hal itu dengan memeriksa karyawan swasta atau pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022), sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan jet pribadi dengan layanan first class oleh tersangka LE,” Ali Fikri seperti dikutip Solopos.com, Rabu (5/10/2022).

Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi saksi Tamara mengenai pengetahuannya soal dugaan uang yang diberikan tersangka Lukas Enembe kepada beberapa pihak.

Baca Juga: Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, KPK: Dokter di RSCM-RSPAD Hebat-Hebat

Seusai diperiksa, Tamara mengaku dirinya dikonfirmasi penyidik soal penerbangan yang dijalani Lukas Enembe.

“Cuma masalah penerbangan saja sih,” kata Tamara.

Dia enggan menyebutkan lebih lanjut soal lokasi yang dituju Lukas Enembe. Tamara menambahkan Lukas Enembe sering menggunakan pesawat jet pribadi.

Baca Juga: KPK Ungkap Risiko Kerusuhan di Papua, Jika Jemput Paksa Lukas Enembe

“Banyak banget, beberapa kali,” tambahnya.

Dalam penyidikan kasus Lukas Enembe, KPK juga telah memeriksa saksi Direktur Asia Cargo Airlines Revy Dian Permata Sari pada Selasa (27/9/2022).

Penyidik KPK saat itu mendalami pengetahuan saksi Revy soal adanya beberapa kali penyewaan jet pribadi oleh Lukas Enembe dan keluarganya.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Beri Video Kaki Bengkak dan Susah Jalan

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga: 50 Wartawan Diajak Temui Gubernur Papua Lukas Enembe di Kediaman 

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Namun Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

KPK mengirimkan kembali surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Paulus Watepauw Laporkan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe ke Polisi

Waktu pemanggilan akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK. KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya