SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman berkonsulatsi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SRAGEN -- Bupati Sragen periode 2011-2015, Agus Fatchur Rahman, divonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Sragen 2003-2010 dengan total kerugian negara Rp11,2 miliar.

Selain menjatuhkan vonis satu tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang diketuai Sulistiyono juga memvonis denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dalam persidangan, Rabu (20/11/2019).

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara dan pembayaran uang pengganti (UP) Rp10,5 juta.

Detik-Detik KA Tabrak Pemuda Difabel di Makamhaji Sukoharjo Terekam CCTV

UP tersebut merupakan sisa kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa dan belum dikembalikan ke kas daerah (kasda). Dari sisa kerugian negara Rp604 juta, kerugian negara yang dibebankan kepada Agus Fatchur Rahman senilai Rp376,5 juta.

Dana itu sesuai jumlah kasbon yang dicairkan Agus dari mantan Sekda Sragen, Koeshardjono. Dana tersebut bersumber dari pinjaman di PD BPR Djoko Tingkir dengan agunan bilyet deposito.

Saat menjabat Bupati Sragen, Agus sempat mengembalikan kasbon senilai Rp366 juta meski dasar pengembalian dana tersebut dianggap tidak jelas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ini 20 Negara Berpenduduk Paling Malas di Dunia

“Tidak ada uang pengganti yang harus dibayarkan. Terkait itu, kami masih pikir-pikir,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, kepada Solopos.com seusai sidang.

Tim kuasa hukum Agus Fatchur Rahman yang dipimpin Zamzam Wathoni juga masih pikir-pikir menanggapi putusan dari majelis hakim. Salah satu kuasa hukum Agus Fatchur Rahman, Amriza Khoirul Fachri, menyebut kliennya tidak perlu membayar UP Rp10,5 juta.

Alasannya dakwaan primer yakni Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2019 Jo Pasal 55 ayat (1) tidak terbukti.

Aula SMK 1 Miri Sragen Ambruk Diterjang Angin, Belasan Siswa Terluka

“Yang terbukti hanya dakwaan subsider yakni Pasal 3 ayat (1) dan (6) [UU Tipikor]. Dengan demikian, klien kami terbukti tidak menikmati uang negara. Terkait putusan hakim, kami masih pikir-pikir untuk mengupayakan banding atau tidak. Hasilnya nanti kami sampaikan dalam waktu kurang dari tujuh hari mulai hari ini,” terang pengacara dari Sukowati Law ini.

Agus Fatchur Rahman ditahan Kejari Sragen sejak 14 Juni 2019. Politikus senior Partai Golkar Sragen itu sudah menjalani masa tahanan selama lebih dari lima bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen.

Dengan begitu, Agus Fatchur Rahman tinggal menjalani masa pidana selama sekitar enam bulan di LP Sragen. Pendiri Lingkar Study Sukowati (LS2), Dodok Sartono, menilai Agus tidak layak diseret dalam kasus ini.

Ada-Ada Saja, Pelat Nomor Motor Di Karanganyar Ini Diganti Tulisan Aku Jomblo dan ABG Sapi

“Kerugian negara yang dibebankan kepada Pak Agus Fatchur Rahman cuma Rp10,5 juta. Bagi saya Pak Agus tidak layak diseret dalam kasus korupsi ini. Kasus ini belum selesai sampai di sini,” tegas Dodok.

Dodok mengatakan masih ada beberapa orang yang disinyalir ikut menikmati dana kasda ini. Dia berharap Kejari Sragen tidak tebang pilih. Semua yang terlibat harus diproses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya