SOLOPOS.COM - Agus Fathur Rachman (Solopos/dok)

Solopos.com, SRAGEN -- Bupati Sragen periode 2011-2016, Agus Fatchur Rahman, dituntut 1,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi kasda Sragen 2003-2010 dengan total kerugian negara Rp11,2 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (21/10/2019) sore. Dalam sidang yang berlangsung satu jam itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut politikus Partai Golkar Sragen itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu juga denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. “Terdapat tuntutan pidana tambahan bagi terdakwa yakni membayar uang pengganti senilai Rp10,5 juta,” terang JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, saat dihubungi Solopos.com, Senin malam.

Solo Sangat Panas, Ini Penjelasan BMKG

Ekspedisi Mudik 2024

Uang pengganti Rp10,5 juta itu merupakan sisa kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa dan belum dikembalikan ke kas daerah (kasda). Dari total kerugian negara senilai Rp604 juta yang ditelusuri, kerugian negara yang dibebankan kepada Agus Fatchur Rahman senilai Rp376,5 juta.

Dana itu sesuai jumlah uang yang dicairkan Agus dari mantan Sekda Sragen, Koeshardjono. Dana tersebut bersumber dari pinjaman di PD BPR Djoko Tingkir dengan agunan bilyet deposito.

Dana senilai Rp376,5 dari PD BPR Djoko Tingkir dicairkan lewat enam kali transaksi pada kurun waktu tiga tahun (2003-2005) saat Agus Fatchur Rahman menjabat Wakil Bupati Sragen.

Saat menjabat Bupati Sragen, Agus sempat mengembalikan kasbon senilai Rp366 juta. Akan tetapi, pengembalian kasbon itu tidak bisa masuk dalam neraca keuangan kasda karena dasar pengembalian dana tersebut dianggap tidak jelas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mirip Taman Di Singapura, Begini Penampakan Puncak Bukit Sidoguro Klaten

“Pengembalian dana kasbon itu belum bisa diakui. Nanti kami tinggal melaporkan saja disertai hasil putusan pengadilan,” terang Agung Riyadi.

Saat menjabat sebagai Bupati Sragen periode 2011-2016, Agus Fatchur Rahman juga dianggap menyalahgunakan wewenang dan jabatan karena telah memerintahkan Sri Wahyuni yang saat itu Kepala DPPKAD Sragen untuk mencairkan jaminan bilyet deposito guna menutup kredit macet senilai Rp11,2 miliar.

Perintah kepada Kepala DPPKAD untuk mencairkan deposito itu dinilai jaksa bertentangan dengan PP No. 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Agus Fatchur Rahman dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2019 Jo Pasal 55 ayat (1).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya