SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Dakwaan terhadap eks Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dalam kasus dugaan korupsi dana kas daerah (kasda) Sragen 2003-2010 yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kabur dan harus dibatalkan.

Penilaian tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Agus Fatchur Rahman, saat membacakan eksepsi kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, belum lama ini.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menanggapi hal ini, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen membantahnya. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tersebut, Rabu (7/8/2019), JPU menyatakan materi dakwaan sudah disusun sebagaimana mestinya dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, JPU mendesak majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Dalam sidang itu, JPU membantah tudingan kuasa hukum terdakwa Agus yang menyebut surat dakwaan JPU bersifat obscuur libel (dakwaan kabur) sehingga batal demi hukum.

Terkait tudingan JPU tidak bisa membedakan posisi terdakwa sebagai bupati atau wakil bupati, jaksa beranggapan ada kesalahan pengetikan atau typo. Meski begitu, pada bagian lain JPU menguraikan secara lengkap tentang posisi terdakwa sebagai mantan wakil bupati periode 2001-2006 dan 2006-2011, serta bupati Sragen periode 2011-2016.

“Sangat tidak beralasan secara hukum bila penasihat hukum terdakwa menyebut JPU tidak bisa membedakan posisi terdakwa sebagai wakil bupati dan bupati sehingga dakwaan batal demi hukum,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, di Sragen, Kamis (8/8/2019).

Terkait masih adanya selisih kerugian negara senilai Rp604 juta, kuasa hukum terdakwa berpendapat hal itu tidak ada kaitannya dengan Agus Fatchur Rahman. Mereka berdalih dalam putusan perkara No. 9/Pidsus/2011/P.N. Tipikor Smrg, tertanggal 21 Maret 2012 dengan terdakwa Kushardjono disebutkan selisih kerugian negara senilai Rp604 juta itu dibebankan kepada terdakwa lainnya yakni mantan Bupati Untung Wiyono.

Dalam putusan itu, Kushardjono tidak dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp604 juta karena dana itu sudah dibebankan kepada terdakwa lainnya.

“Siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut dan berapa yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa masing-masing berdiri sendiri dan semata-mata dibebankan sesuai dengan perbuatan yang akan dibuktikan berdasarkan fakta di pengadilan,” ucap Agung Riyadi.

Sebagaimana diberitakan, eks Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman saat ini tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Sragen 2003-2010. Agus mengaku sudah mengembalikan dana yang ia pinjam namun Kejari tetap memproses kasusnya.

Kasus ini menjadi perhatian sejak sebelum Pemilu 2019. Bahkan ada sebagian kalangan yang menilai ada unsur politis dalam kasus ini karena Agus menjadi calon anggota DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya