SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Para pejabat eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sragen menjenguk mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman. Kunjungan itu dilakukan setelah mereka menyerahkan remisi kepada 258 narapidana (napi) saat momentum peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Sabtu (17/8/2019).

Penyerahan remisi dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Syarif Sulaiman Nahdi, Dandim 0725/Sragen Letkol (Arh) Luluk Setyanto, Ketua DPRD Sragen Bambang Samekto, dan anggota forum komunikasi pimpinan daerah lainnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Seusai penyerahan remisi, Sekda bersama pejabat eselon II dan III lainnya tidak langsung pulang. Mereka justru masuk di ruang Pangayoman yang terletak di sebelah timur.

Sejumlah legislator lainnya juga ikut bergabung di ruang itu, seperti Pujono Elli Bayu Efendi dari Partai Golkar, Hagung Susilo Bayu Aji dari Partai Gerindra, dan Fathurrohman dari PKB. Sementara sejumlah pejabat eselon II dan III itu di antara Heru Martono dan Sutrisna. Mereka berniat menjenguk mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman.

Kepala LP Kelas IIA Sragen Yosef Benyamin Yembise ikut mendampingi mereka. Agus Fatchur Rahman yang di kompleks blok LP keluar menghampiri para pejabat itu. Dia berjalan kaki sambil menghisap rokok dengan mengenakan kaus abu-abu dan celana jins.

Agus langsung masuk menyalami setiap orang yang ada di ruang itu termasuk wartawan yang berada di luar ruangan. Mereka berkelakar saat bertemu mantan orang nomor satu di Sragen itu.

Sementara itu, Yosef menyampaikan remisi pada tahun ini diberikan kepada 258 orang dan delapan orang di antaranya bebas per Sabtu. Setiap napi mendapat remisi bervariasi antara 1-6 bulan per orang.

“Syarat untuk mendapat remisi cukup ketat, yakni syarat subtantif dan administratif. Syarat subtantif berupa berperilaku baik, tidak melakukan pelanggaran selama pembinaan di LP. Sedangkan syarat administratif berupa syarat-syarat administrasi, seperti surat putusan pengadilan dan surat hasil penelitian pemasyarakatan dari Balai Pemasayarakatan.

“Semua remisi itu diberikan secara gratis. Setiap warga bisa menanyakan kenapa dapat remisi dan kenapa tidak dapat remisi. Semua terbuka secara transparan. Kami membuka posko remisi di LP. Semua pelayanan remisi dilakukan di posko itu. Posko ini tidak ditemukan di LP lain. Posko ini bagian dari pelayanan LP menuju zona integritas,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya