SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan kasus penembakan antaranggota pengawal Kadiv Propam Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan ada 25 polisi yang tidak profesional dalam menjalankan tugas mengusut kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Puluhan polisi itu dikenai sanksi kode etik dan tidak menutup kemungkinan bakal dijerat pidana.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Oleh karena terhadap 25 personel yang sudah diperiksa kami akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kami juga akan memproses pidana yang dimaksud. Malam hari ini saya akan keluarkan TR (telegram rahasia) khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan kematian Brigadir Yosua ke depan akan berjalan dengan baik. Saya yakin Timsus akan bekerja keras dan menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang apa yang terjadi,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022) malam, seperti dikutip Solopos.com dari breaking news Kompas TV.

Baca Juga: Kapolri: 25 Polisi Diduga Merekayasa dan Hilangkan BB Kasus Brigadir J

Tahap awal, menurut Kapolri, 25 polisi yang terdiri atas tiga jenderal bintang satu, 14 perwira menengah dan delapan bintara tamtama itu akan menjalani sidang kode etik.

Jika dalam sidang kode etik ditemukan unsur pidana oleh 25 polisi tersebut, pihaknya akan segera memproses secara pidana.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, di mana beliau memerintahkan kami untuk membuka secara transparan dan jujur. Tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan, di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan di TKP,” katanya.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Tak Yakin Bharada E Pembunuh Brigadir J

Mantan Kapolresta Solo itu memerinci, ke-25 polisi yang diperiksa secara etik terdiri atas tiga jenderal bintang satu, lima perwira menengah berpangkat kombes, 3 AKBP, dua komisaris polisi, tujuh perwira pertama dan sisanya bintara serta tamtama.

Dari 25 polisi itu empat orang di antaranya dimasukkan ke sel khusus selama 30 hari ke depan karena dianggap memiliki peran besar dalam merekayasa kasus Brigadir J.

Keempat polisi yang ditahan itu terdiri atas dua perwira menengah dan dua perwira pertama.

Baca Juga: Pengacara: Trauma, Istri Ferdy Sambo Tak Perlu Diperiksa Berulang Kali

Dikatakan Kapolri, puluhan polisi yang tidak profesional dalam bekerja itu berasal dari Divisi Propam Polri, Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.

Selain diduga merekayasa kasus, dugaan kesalahan para polisi antara lain terkait dengan hilangnya sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

“Dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses penanganan jadi terhambat. Dan itu tidak berhenti sampai di situ, akan dikembangkan, semua akan menjadi jelas. Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana akan ditindak tegas, siapa yang ambil, siapa yang simpan. Kami ambil langkah secara cepat, malam ini ada 4 orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sisanya akan diprses sesuai keputusan timsus apakah masuk pidana atau etik,” tandas Kapolri.

Baca Juga: Belasungkawa Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Di Mana Selama Ini?

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto yang turut mendampingi Kapolri menambahkan, pihaknya saat ini menangani tiga laporan terkait kasus Brigadir J.

Laporan pertama adalah dari keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, laporan dari limpahan Polda Metro Jaya dan laporan dari istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Kabareskrim memastikan pihaknya bertindak profesional dan transparan menyelesaikan tiga laporan tersebut.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Tak Yakin Bharada E Pembunuh Brigadir J

“Jajaran Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi, satu sudah jadi tersangka. Sangkaan pasalnya 338 KUHP, artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 KUHP, ini masih rangkaian pendalaman temuan selama pemeriksaan oleh timsus,” ujar jenderal bintang tiga Polri itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya