SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor Indonesia

Solopos.com, SOLO — Selama ini masyarakat akan dikenai denda bila paspor yang mereka miliki hilang atau rusak. Kini pemerintah mengeluarkan aturan baru yaitu tidak ada lagi denda bila paspor hilang atau rusak.

Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Sabtu (27/6/2020), Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 51/PMK.02/2020.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Permenkeu ini mengatur mengenai penetapan tarif nol rupiah atas layanan biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur.

Korban PHK, Suami-Istri di Wonogiri Heran Tak Lolos Kartu Prakerja

Dalam Permenkeu itu disebutkan bahwa setiap pemegang paspor yang hilang atau rusak saat ini sudah tidak lagi dikenai denda.

Kondisi tersebut, seperti tercantum di dalam Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020, apabila terjadi keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Semula denda dikenai kepada pemilik paspor yang hilang atau rusak. Denda diberlakukan sebagai sanksi atas kelalaian pemegang paspor, karena paspor merupakan dokumen negara.

Pedagang yang Ludahi Bakso Pelanggan di Jakarta Dites Covid-19, Ini Hasilnya

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, paspor rusak dikenai denda sebesar Rp500.000.

Sedangkan bagi paspor yang hilang, pemiliknya dikenai denda lebih besar, yaitu sebesar Rp1 juta.

Dokumen Pelengkap

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Keuangan, Arvin Gumilang, pemilik paspor yang rusak atau hilang dikarenakan kondisi kahar tadi wajib mengurus terlebih dulu dokumen pelengkap.

Dokumen itu terdiri dari surat keterangan kehilangan dari kelurahan atau otoritas berwenang tentang terjadinya kondisi kahar.

Perlu diingat pula bahwa dalam permohonan paspor baru untuk menggantikan paspor yang rusak atau hilang karena kahar tadi, pemohon wajib mencantumkan sejumlah informasi. Terdiri dari nama, alamat domisili, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan alasan permohonan.

Hoaks Mantan Bupati Wonogiri Begug Purnomosidi Meninggal Dunia, Cek Faktanya

Surat permohonan ditujukan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi terkait di tempat pemohon akan mengurus paspor baru.

Pemohon kemudian mengurusnya ke kantor imigrasi terdekat atau pejabat perwakilan RI di luar negeri. Data-data dari dokumen yang dibawa pemohon nantinya akan dijadikan dasar bagi petugas imigrasi untuk menganalisa apakah pemohon disetujui permohonannya.

Dalam kondisi permohonan tadi diterima oleh kepala kantor imigrasi atau kepala perwakilan RI di luar negeri, maka pejabat terkait akan menerbitkan surat pernyataan persetujuan pengenaan tarif Rp0 kepada pemohon.

Yuk Intip Perbedaan KRDE Prameks dan KRL Jabodetabek

Selanjutnya pemohon akan menjalankan tahapan pengambilan data biometrik dan pembayaran biaya normal pengurusan paspor tanpa dikenai denda. Untuk biaya pengurusan paspor baru adalah sebagai berikut:

1.Paspor biasa 48 halaman dikenai tarif Rp350.000 per permohonan.

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp650.000 per permohonan.

Seandainya permohonan ditolak pihak imigrasi, maka pemohon paspor wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku serta mengikuti semua tahapan pengurusan paspor baru sesuai kebijakan pemerintah.

Tes Swab Covid-19 di Jateng Belum Sampai 1% dari Jumlah Penduduk

Kepada masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pengurusan paspor baru untuk menggantikan paspor yang rusak atau hilang dapat mengakses laman www.imigrasi.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya