SOLOPOS.COM - Ilustrasi makan di hotel dan restoran (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) membuat panduan penerapan new normal di hotel dan restoran. Panduan itu salah satunya mengatur soal pengaturan tamu hotel dan restoran.

Pengelola hotel dan restoran harus menjaga jarak antartamu. Hal itu bisa dilakukan dengan membatasi lama waktu makan setiap tamu.

Promosi Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%

Ketua Bidang Humas dan Promosi PHRI Solo, Sistho A. Sreshtho, Selasa (2/6/2020), mengatakan pihaknya telah membagikan panduan new normal bagi hotel dan restoran kepada anggota PHRI. Menurutnya, panduan new normal ini meliputi kebersihan umum, untuk karyawan, untuk tamu, dan pihak ketiga.

Anggaran Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19 Tembus Rp677 Triliun, Untuk Apa Saja?

Marketing Communication Manager Kusuma Sahid Prince Hotel (KSPH) Solo, Tia Kristiyanti, mengatakan dengan adanya panduan new normal dari PHRI, manajemen siap menerapkan disesuaikan kondisi di lapangan. Dia berharap cara ini bisa kembali menggeliatkan bisnis perhotelan yang terpuruk lantaran efek Covid-19.

Tak dapat dimungkiri okupansi hotel merosot gegara virus corona. Dia menyebut pada momentum Lebaran biasanya hotel penuh, tahun ini drop hingga okupansi hanya 10%.

“Penerapan new normal sesuai panduan PHRI kami sesuaikan dengan kondisi kami. Situasi di KSPH banyak karyawan yang work from home [WFH], jadi masuknya bergantian sesuai kebutuhan masing-masing departemen,” papar dia, Selasa.

Satpam Cantik di Sragen Hilang, Diduga Hanyut di Sungai Bengawan Solo

Hal serupa diungkapkan Public Relation Fave Hotel Solo (Mahanan dan Solo Baru), Nonik Ratna Dewi. Dia menjelaskan SOP kenormalan baru yang mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah diterapkan sejak Maret lalu.

“Bagi setiap staf maupun tamu yang akan masuk ke hotel akan melalui pengecekaan suhu tubuh dan wajib menggunakan masker. Bagi tamu yang check in akan ada formulir yang wajib diisi seperti keterangan apakah pernah berpergian ke luar kota, tujuan menginap, serta gejala- gejala ringan seperti batuk/pilek. Kami juga menyediakan hand sanitizer di tempat umum seperti di lobi, dalam lift, dan koridor,” kata dia.

Ngaku Kangen, Widi Mulia Belum Jenguk Dwi Sasono

Panduan untuk Tamu

Apa saja ketentuan new normal di hotel dan restoram bagi tamu, berikut detailnya:

• Pihak Hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel.

• Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in.

• Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check in, tamu diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan yang wajib diisi oleh tamu.

• Hotel dapat menetapkan durasi makan maksimum untuk tamu agar dapat membatasi/meminimalisasi jumlah tamu di restoran pada satu waktu tertentu.

• Pada area yang tinggi tingkat sentuh/kontak nya oleh tamu termasuk permukaan meja dll., harus didisinfeksi dengan disinfektan.

Alamak! Defisit Anggaran Makin Bengkak, Pemerintah Andalkan Surat Utang

Panduan untuk Pihak Ketiga

Panduan dari PHRI juga menyangkut pihak ketiga, seperti vendor, supplier, penyewa, kontraktor, dan lainnya:

• Setiap orang dari pihak ketiga yang memasuki hotel dan restoran untuk keperluan pengiriman barang atau jasa harus diperiksa suhu tubuhnya sebelum pengiriman atau sebelum memasuki area hotel dan restoran.

• Setiap tamu maupun pihak ketiga dengan suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius dan/atau sedang menunjukkan gejala pernapasan, atau pernah ke negara-negara yang terkena Covid-19 dalam 14 hari terakhir dan tidak melalui proses karantina, harus ditolak masuk.

• Pencatatan dilakukan jika suhu tubuh diatas 37,3 derajat celsius.

New Normal di Perhotelan, Ini yang Harus Dilakukan Karyawan Hotel

Panduan untuk Tamu Kamar, Food & Beverage, Dan Event

PHRI juga membuat aturan new normal terkait aktivitas di hotel dan restoran lainnya, seperti event. Berikut detail panduannya:



• Pengelolaan kerumunan, antrean dan pengaturan tempat, pembatasan dan penentuan jumlah maksimum orang yang diizinkan di setiap bagian area publik hotel dan restoran (yaitu lobi, teras, lift dan lainnya) dibuat oleh hotel dan restoran dalam bentuk standar operasi prosedur (SOP) internal.

• Penanda atau poster/banner ditampilkan sesuai keperluan dan situasi area.

• Pada area di mana antrean kemungkinan terjadi (area penerimaan tamu, restoran, elevator, dan lainnya) diperlukan tanda untuk jaga jarak antara satu orang dengan yang lain.

Teruntuk Para Menteri, Ini 5 Arahan Presiden Jokowi untuk Pemulihan Ekonomi

• Semua bagian tempat duduk harus diatur dengan jarak 1 meter.

• Keluarga yang serumah dan ingin duduk bersama dapat diperkenankan dengan tetap memakai masker, dan hanya dilepas pada saat makan dan minum.

• Karyawan dan tamu diharuskan memakai masker dan semua area yang tersentuh, benda dan permukaannya harus segera didisinfeksi.

• Tersedia tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya