SOLOPOS.COM - Ketua Divisi Pelaporan Tim Advokasi PPP Sukoharjo, Slamet (kiri) mengisi formulir laporan pelanggaran pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Jumat (16/10/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Tim Advokasi PPP Sukoharjo melaporkan seorang kades di Kecamatan Weru berinisial M ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Kepala desa tersebut terindikasi melanggar netralitas kepala desa. Sebelumnya, PPP juga pernah melaporkan seorang aparatur sipil negara asal Kecamatan Tawangsari ke Bawaslu karena terindikasi melanggar netralitas

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kades berinisial M terindikasi mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 01, Etik Suryani-Agus Santosa atau EA. Hal itu terjadi saat acara sosialisasi bantuan pembangunan jalan.

Meledak Lagi! 16 Warga Klaten Terpapar Covid-19, 1 Orang Meninggal Dunia

Ketua Divisi Pelaporan Tim Advokasi PPP Sukoharjo, Slamet, bersama Ketua DPC PPP Sukoharjo, Dableg Siswo Sunarto, mendatangi Kantor Bawaslu, Jumat (16/10/2020).

Slamet melaporkan M ke Bawaslu Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran netralitas kades dalam pelaksanaan pilkada. Ia ditemui Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto.

Slamet membawa bukti empat rekaman video acara sosialisasi bantuan pembangunan jalan dan pembagian seragam batik oleh kades tersebut, Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Muncul 3 Klaster Baru, Solo Tambah 32 Kasus Positif Covid-19 Dalam Sehari

Menanyakan Kesanggupan Warga

Dalam acara itu, M terindikasi mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan EA pada Pilkada Sukoharjo. Saat memberikan sambutan, M menanyakan kesanggupan warga untuk memenangkan EA dengan 80 persen suara.

"Ini jelas-jelas pelanggaran netralitas kepala desa saat bergulirnya masa kampanye pilkada,” kata Slamet kepada wartawan seusai melaporkan kades itu ke Bawaslu Sukoharjo, Jumat.

Slamet menyebut netralitas kades dan perangkat desa sudah ada aturannya dalam UU No 6/2014 tentang Desa. Regulasi itu melarang kepala desa dan perangkat desa melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon dalam pilkada.

Kisah Unik Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kauman Solo Yang Kebetulan Sama-Sama Bernama Sugiyanto

Kepala desa tak bisa menggunakan wewenang untuk memenangkan pasangan calon. Sebagai pamong masyarakat, kepala desa harus menjadi teladan masyarakat dengan tidak melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon.

“Kami hanya melaporkan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa. Kami juga membawa alat bukti berupa rekaman video. Apakah terbukti melanggar netralitas kades atau tidak itu ranah Bawaslu Sukoharjo,” ujarnya.

Ketua DPC PPP Sukoharjo, Dableg Siswo Sunarto, mengatakan baik aparatur sipil negara (ASN), kades dan perangkat desa tidak boleh mengarahkan masyarakat memilih pasangan calon saat masa kampanye pilkada.

Pelaku Pembakaran Truk Satpol PP Sukoharjo Ditangkap Polisi, 1 Buruh 1 Pelajar

Syarat Formil dan Materiil

Masyarakat bakal mengawasi berbagai kegiatan kades dan perangkat desa yang berpotensi jadi sarana mengarahkan dukungan ke salah satu pasangan calon.

“Sebelum kades ini, saya pernah melaporkan seorang ASN Kecamatan Tawangsari berinisial W ke Bawaslu Sukoharjo lantaran dugaan melanggar netralitas ASN,” paparnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu harus memenuhi syarat formil dan materiil.

Positif Covid-19, Valentino Rossi Ungkap Kronologi

Bawaslu bakal meminta klarifikasi saksi maupun terlapor saat mengusut kasus dugaan netralitas kepala desa. Eko berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran pemilu.

“Bawaslu bakal meminta klarifikasi terhadap M yang terindikasi melanggar netralitas kepala desa. Kami bakal mengkaji keterangan dari pelapor termasuk apakah syarat formil dan materiil sudah lengkap atau belum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya