Pemkab Boyolali telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kades Jerukan, Juwangi, Suprat, dan memastikan kades tersebut melanggar netralitas kades menjelang Pemilu 2024.
Pengamat politik di Boyolali menyoroti kades dan perangkat desa yang melanggar netralitas dengan menjadikan bantuan sosial seperti PKH sebagai alat kampanye dan intimidasi.
Sejumlah kepala desa atau kades dan perangkat desa di Boyolali tersandung isu netralitas menjelang Pemilu 2024 dan satu kades di antaranya sudah dinyatakan melanggar.
Hasil penelusuran Bawaslu Boyolali menyatakan Kades Jerukan, Juwangi, melanggar netralitas kades dalam pemilu karena mengarahkan warganya memilih caleg tertentu.
Menurut kolega sesama kades, Kades Petung, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Dwi Santoso, merupakan sosok yang punya basis massa banyak. Sehingga ia diincar banyak parpol.
Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Muhammadiyah Karanganyar menilai baik Kades Petung dan Camat Jatiyoso sama-sama cenderung memiliki kedekatan pada parpol tertentu.