SOLOPOS.COM - Roy Suryo. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo Notodiprojo atau yang akrab disapa Roy Suryo kini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Roy Suryo meminta perlindungan ke LPSK karena mengaku mendapat teror. Namun ia tidak membuka informasi tentang teror yang diterimanya dan dalam kasus apa.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Beberapa waktu lalu dirinya sempat menuai polemik terkait meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait meme stupa Borobudur.

“Alhamdulillah hari ini, saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Bikin Gaduh, Roy Suryo Minta Maaf Soal Stupa Borobudur Mirip Jokowi

LPSK memutuskan dan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan Pasal 10 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pada ayat (1) disebutkan bahwa saksi, korban dan saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan dan sedang atau telah diberikannya.

Kecuali, kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Baca Juga: Roy Suryo Bantah Edit Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Kemudian, pada ayat (2), dalam hal terdapat tuntutan terhadap saksi, korban, saksi pelaku dan atau pelapor atas kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam rekomendasi LPSK itu juga disebutkan tentang Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif serta memberikan perhatian atas penanganan perkara pemohon sebagai saksi.

Ia mengatakan mengenai teror yang dialaminya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tersebut telah melaporkannya ke LPSK.

Baca Juga: Pengedit Stupa Borobudur Berwajah Jokowi Diusut, Bagaimana Roy Suryo?

“Semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail, mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke nonteknis,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Roy Suryo yang dikenal sebagai pakar telematika itu tidak menjelaskan secara detail bentuk teror yang dialaminya. Ia juga memaafkan dan mendoakan pihak tersebut diberikan petunjuk oleh Allah SWT.

Mengenai rekomendasi yang diberikan oleh LPSK, Roy Suryo yakin sebagai lembaga independen yang terukur dan terstruktur, LPSK tidak akan sembarangan mengeluarkan rekomendasi perlindungan.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Rasis, Unggah Foto Editan Anies Baswedan Pakai Koteka

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, yang memberikan dukungan dan pendampingan dalam kasus yang sedang dihadapi.

Terakhir, Roy Suryo berharap kasus tersebut bisa menjadi diskursus yang baik bagi semua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya