SOLOPOS.COM - Pebisnis sekaligus motivator, Julianto Eka Putra saat tampil di Kick Andy Metro TV, pada 2018 silam. (Youtube)

Solopos.com, MALANG – Dugaan pemerkosaan sejumlah siswi oleh motivator asal Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Julianto Eka Putra, menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, Julianto Eka Putra yang juga pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, sebuah sekolah gratis untuk siswa kurang mampu di Kota Batu, tidak ditahan kendati sudah berstatus terdakwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penasihat hukum Julianto Eka, Jefri menyatakan, tidak alasan bagi kliennya untuk ditahan.

Pasalnya, kliennya tidak menyalahi dari Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang penahanan seseorang yang terlibat kasus kejahatan.

Baca Juga: Ketua Komnas PA Debat Sengit dengan Pengacara Motivator Julianto Eka

“Berdasarkan pasal tersebut, untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan. Terus klien kami ditahan karena alasan apa? Seseorang bisa ditahan jika ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Semua unsur itu tidak ada pada klien saya. Klien saya sangat kooperatif memenuhi panggilan Polda Jatim, kejaksaan hingga kasus ini disidangkan. Tidak pernah sekalipun klien kami tidak hadir memenuhi panggilan,” ujar Jefri seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube KompasTV yang berjudul Sudah Sidang 19 Kali, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Siswa di Malang Tak Kunjung Ditahan!, Minggu (10/7/2022).

Ia melanjutkan, alasan subjektif penahanan seorang tersangka sebagaimana diamanatkan Pasal 21 KUHAP juga tidak berlaku pada kliennya.

Baca Juga: Terdakwa Pemerkosa Siswa Pernah di Hitam Putih Deddy Corbuzier

Pasalnya, kliennya selalu kooperatif terhadap proses hukum yang dituduhkan kepadanya.

“Soal alasan subjektif penahanan. Apakah mungkin menghilangkan barang bukti? Tidak mungkin karena barang bukti sudah disita. Apakah akan melarikan diri? Tidak mungkin karena sampai hari ini terdakwa sangat kooperatif. Apakah mungkin mengulangi perbuatan? Tidak mungkin karena sampai hari ini dua orang yang mengaku sebagai korban itu sudah dalam perlindungan LPSK. Jadi tidak ada alasan satu pun bagi klien kami untuk ditahan,” tandasnya.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyatakan, dengan ancaman lebih dari lima tahun seharusnya terdakwa Julianto Eka Putra ditahan.

Baca Juga: Geram, Warganet Serbu Youtube Motivator Terdakwa Pencabulan Siswa

Apalagi kasus yang membelit Julianto Eka sangat mengkhawatirkan bagi masa depan anak-anak.

“Kami berharap PN Malang adil terhadap kasus ini. Karena ancaman hukumannya kan 15 tahun, seharusnya sudah bisa ditahan. Apalagi kasusnya kan kekerasan seksual. Sekarang posisinya sudah di PN, jadi kewenangannya di hakim,” ujar Rita.

Senada, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyesalkan Julianto Eka tidak ditahan kendati ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Siapa Motivator JE yang Dibahas di Podcast Deddy Corbuzier?

Arist yang sempat berdebat dengan penasihat hukum terdakwa sebelum sidang beberapa hari lalu mengatakan, tidak ditahannya terdakwa Julianto Eka Putra menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Ini preseden buruk bagi penegakan hukum. Karena berdasarkan UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak itu terdakwa dikenakan pasal dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. Seharusnya pelimpahan terdakwa ini dibarengi dengan penahanan,” ujarnya.

Saat dimintai konfirmasi, Jaksa penuntut umum Edi Sutomo menyatakan pihaknya sudah mengajukan penahanan terhadap Julianto Eka saat melimpahkan berkas kasus pemerkosaan ke PN Malang.

Baca Juga: Ini Sosok JE, Motivator yang Diduga Cabuli Belasan Siswa

Namun hingga persidangan ke-19 permohonan itu belum dikabulkan majelis hakim PN Semarang.

“Kewenangan untuk menahan terdakwa ada pada majelis hakim. Saat melimpahkan berkas dulu kami sudah mengajukan namun hingga saat ini belum dikabulkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya