SOLOPOS.COM - Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, anak kiai ternama di Jombang tersangka pencabulan santriwati. (Instagram/@oxytronofficial)

Solopos.com, JOMBANG – Terdakwa kasus pencabulan santriwati Jombang yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, mendapat vonis yang terpaut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dituntut 16 tahun penjara, Mas Bechi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama tujuh tahun.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Vonis dijatuhkan kepada Mas Bechi dalam persidangan yang digelar, Kamis (17/11/2022).

Dikutip Solopos.com dari tayangan di televisi swasta, Kamis, putusan Mas Bechi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Baca Juga: Jaksa Sampaikan Replik,Kuasa Hukum Mas Bechi: Belum Menjawab Tuduhan Pencabulan

Sutrisno menyatakan terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban sehingga dijatuhi hukuman tujuh tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata hakim Sutrisno dalam amar putusannya.

Faktor yang memberatkan hukuman Mas Bechi, lantaran putra salah satu pengasuh pondok pesantren di Jombang itu merupakan tokoh agama yang seharusnya mengindahkan nilai-nilai agama.

Baca Juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Mas Bechi: JPU Terlalu Sadis

Sementara yang meringankan, Mas Bechi masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil.

“Yang meringankan, terdakwa masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil,” ujar hakim.

Vonis tersebut terpaut jauh dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mas Bechi dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Baca Juga: Istri Mas Bechi Sebut Banyak Pelakor yang Ingin Rebut Suaminya

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang digelar secara tertutup pada Senin (10/11/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menilai tak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa sehingga tuntutan yang diajukan JPU ialah hukuman maksimal.

“Pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” ujar Mia Amiati.

Baca Juga: Disebut Jadi Korban, Seorang Saksi Bantah Pernah Dicabuli Mas Bechi

Dia menegaskan, selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya