SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) berjalan menuju ruang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak kiai Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun.

Anak Kiai Jombang itu terjerat kasus pencabulan. Sidang perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Bechi itu diselenggarakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” katanya kepada wartawan seusai memimpin Tim JPU dalam persidangan tersebut.

Mia menjelaskan hukuman maksimal 12 tahun pada Pasal 285 KUHP. Lalu, ditambah 1/3 hukuman dari Pasal 65 KUHP yaitu 4 tahun. Maka total tuntutan 16 tahun.

Baca Juga : Sidang Perdana Mas Bechi Anak Kiai Jombang Digelar di PN Surabaya

JPU, lanjut Mia, juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama undang-undang,” ujarnya.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, menilai tuntutan dari JPU terlalu sadis.

“Percuma kami membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya,” tuturnya.

Pasek berencana melakukan nota pembelaan atau pledoi pekan depan. “Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa,” ucapnya.

Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial P yang mengaku sebagai korban. Penasihat hukum korban, Nun Sayuti, mengapresiasi tuntutan dari JPU.

Baca Juga : Disebut Jadi Korban, Seorang Saksi Bantah Pernah Dicabuli Mas Bechi

Menurutnya tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan. “Semoga Majelis Hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya