Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun kepada terdakwa kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tzani.
Pengadilan Negeri Surabaya mendengarkan keterangan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara pencabulan yang menyeret anak kiai ternama asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi sebagai terdakwa, Kamis (15/9/2022).
Proses persidangan pencabulan dengan terdakwa anak kiai Jombang, Moch Subechi Azal Tsani atau Mas Bechi dipantau secara langsung oleh Komisi Yudisial (KY).
Durottun Mahsunnah, istri Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, mengaku baru bisa muncul di depan publik karena baru saja melahirkan anak keempat.
Durrotun Mahsunnah, istri anak kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santri, MSAT atau Mas Bechi, menyebut suaminya banyak disukai wanita.
Durrotun Mahsunnah, istri terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, berbicara mengenai kasus pencabulan yang menjerat suaminya.
Terduga pelaku pelecehan, Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi, 42, disebut melakukan ritual mandi kemben yang diikuti santriwati dengan alasan penyaluran ilmu metafakta.
Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi, 42, ditahan setelah dikepung lebih dari 15 jam di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang milik ayahnya, Kamis (7/7/2022) malam.