SOLOPOS.COM - Pedagang eceran kesulitan pasok bensin, Rabu (27/8/2014), (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Para pengecer BBM tak kehilangan akal meski PT Pertamina Patra Niaga melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken.

Biasanya mereka mengulak BBM dengan jeriken, namun dalam satu dua bulan terakhir aturan mengenai pelarangan tersebut kian diperketat.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Dari penelusuran Solopos.com di tiga pengecer BBM di kawasan Kelurahan Setabelan, Kelurahan Kadipiro, dan Kelurahan Joglo Kecamatan Banjarsari, mereka menggunakan cara yang sama agar bisa berjualan BBM eceran.

Mereka kulakan BBM dengan menggunakan sepeda motor. Mereka mengisi penuh tangki BBM sepeda motor mereka.

Penjual BBM eceran di Kelurahan Setabelan mengatakan ia menggunakan sepeda motornya untuk menampung hasil kulakan BBM.

Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Lagi, Cek Daftarnya!

“Ya pakai itu [sepeda motor],” kata dia sambil menunjuk sepeda motornya kepada Solopos.com, Minggu (7/8/2022).

Motor jadul yang ia punya mampu menampung sekitar 3,7 liter BBM. Sesampai di rumah atau warungnya, ia membuka selang yang ada di mesin motor. Selang kemudian dimasukkan ke mulut botol BBM.

“Ya disedot. Pakai selang baru ke botolnya,” papar dia.

Cara itu ia lakukan karena hasil dari berjualan BBM eceran merupakan pendapatan pokoknya. Karenanya ia tak bisa sepenuhnya meninggalkan penjualan tersebut.

“Ya gimana sehari-hari sudah begini,” kata dia.

Baca Juga: Pembelian Pertalite akan Dibatasi, Menteri ESDM: Ada Penambahan Kuota

Cara yang ia lakukan sama dengan dua pengecer BBM di Kelurahan Joglo dan Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari.

Bahkan, pengecer BBM di Kelurahan Joglo sudah dua bulan terakhir mulai menggunakan cara tersebut. Hal itu ia lakukan karena beberapa SPBU mulai melarang pembelian BBM eceran.

“Oh sudah lama, hampir dua bulan lalu pakainya [kulakan menggunakan motor],” papar dia yang enggan disebut namanya, Minggu (7/8/2022).

Sementara itu, penjual BBM eceran di Kelurahan Kadipiro juga melakukan cara yang sama. Dia mengisi penuh tangki sepeda motor matiknya.

“Saya juga gitu. Ada SPBU yang boleh ada tidak. Kalau ada [SPBU] yang enggak boleh [pakai jeriken] ya motornya diisi full,” papar dia saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu.

Baca Juga: Solopos Hari Ini: Pembatasan Pertalite Mundur

Motor matik miliknya mampu menampung enam hingga tujuh liter BBM. Hasil pengisian tersebut adalah stok yang akan ia jual eceran menggunakan botol-botol kaca.

”Enggak tau ya [berapa batasan pakai jeriken]. Kami kulak paling enam sampai tujuh liter biasane,” jelas dia.

Sebelumnya, pembelian BBM dalam jeriken diperbolehkan apabila pembeli berasal dari kelompok konsumen pertanian, industri kecil dan konsumen kebutuhan sosial.

Dengan catatan untuk membelinya, diperlukan surat rekomendasi dari dinas yang terkait. Hal ini diatur juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya