SOLOPOS.COM - Pedagang pertalite eceran melayani pembeli di lapaknya, Jl Sutan Syahrir, Jageran, Ketelan, Banjarsari, Solo, Rabu (6/10/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO–Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan usaha pertanian Kota Solo boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar dengan menggunakan jeriken.

Namun, mereka harus mempunyai dan menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait.  

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Perindustrian Kota Solo, Wahyu Kristina, mengatakan pelaku UMKM bisa mengajukan surat rekomendasi kepada Dinkop UKM Kota Solo. Mereka boleh mengajukan asalkan mempunyai izin usaha. 

“Ajukan saja, persyaratan harus ada ijin [izin] usaha,” terang Kristina atau Ina saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (30/7/2022) siang.

Seperti yang tertuang pada Peraturan badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomoe 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Pasal 4 menyatakan konsumen Pengguna Usaha Mikro meliputi Usaha Mikro yang motor penggeraknya menggunakan minyak solar untuk keperluan usahanya.

Baca Juga: UMKM Solo Bisa Ajukan Rekomendasi Pembelian BBM Jeriken, Ini Syaratnya

Setelah ajuan dari pelaku UMKM diterima, Dinkop UKM akan menyurvei administratif dan tinjauan usaha. Apakah usaha tersebut dinilai membutuhkan BBM atau tidak.

Ina menambahkan proses terbit surat rekomendasi harusnya cepat asal persyaratan dan hasil survei telah sesuai dengan ajuan yang diterima Dinkop UKM.

“Nanti kita survei. Cepat. Asal persyaratan lengkap dan hasil survei sesuai dengan ajuan ya terbit rekomendasi,” lanjut Ina.

Ina menuturkan, selama ini sudah ada pelaku UMKM yang mengajukan surat rekomendasi pembelian BBM untuk industri kecil.

“Ada, karena memang diperbolehkan untuk BBM [bagi] industri kecil,” kata dia.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan tak hanya UMKM saja, usaha pertanian atau petani juga bisa mengajukan surat rekomendasi ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Solo Jl Jagalan No.26, Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

“Ke dinas terkait. Kalau petani ke Dinas Pertanian setempat, kalau butuh solar bisa ke Dinas Perikanan dan Kelautan dan pembeliannya sudah diatur, usaha mikro bisa ke Dinas UMKM,” kata Brasto saat dihubungi Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya