SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye pilkada. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Dua pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) Pilkada Sukoharjo telah melaporkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pasangan cabup-cawabup Etik Suryani-Agus Santosa atau EA memiliki saldo awal pada RKDK senilai Rp5 juta. Sedangkan pasangan Joko Paloma Santosa-Wiwaha Aji Santosa atau Joswi memiliki saldo awal senilai Rp16 juta

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pantauan Solopos.com lewat laman infopemilu.kpu.go.id, Kamis (1/10/2020), pasangan EA memiliki saldo awal senilai Rp5 juta yang berasal dari sumbangan pasangan calon.

Cabup Sri Mulyani Blusukan Ke Pasar, Ini Tindakan Bawaslu Klaten

Belum ada sumbangan dari pihak lain seperti partai politik, perseorangan, kelompok, dan badan hukum swasta untuk dana kampanye peserta Pilkada Sukoharjo dari PDIP itu.

Sedangkan pasangan Joswi memiliki saldo awal senilai Rp16 juta. Perinciannya, sumbangan dari pasangan calon senilai Rp10 juta dan sumbangan dari perseorangan senilai Rp6 juta.

Pertemuan Tatap Muka

Pengeluaran dana kampanye itu untuk pertemuan tatap muka dalam bentuk barang senilai Rp6 juta. Komisioner Divisi Teknis KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon hingga tahapan itu berakhir 5 Desember mendatang tak boleh lebih dari Rp23.378.334.000.

4 Kelurahan Kota Solo Ini Masih Bersih Dari Paparan Covid-19 Loh, Mana Saja?

Besaran dana itu sesuai kesepakatan pasangan calon selama tahapan masa kampanye Pilkada Sukoharjo beberapa waktu lalu. “Pembatasan pengeluaran dana kampanye bertujuan menjaga masa kampanye secara sehat, transparan, dan akuntabel. Pengeluaran dana kampanye masing-masing pasangan calon maksimal Rp23 miliar,” katanya saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis.

Dana sumbangan yang diterima pasangan calon juga dibatasi. Dana sumbangan itu berasal dari pasangan calon, perseorangan maupun badan hukum swasta.

Pria yang akrab dengan sapaan Bani ini menyampaikan akan ada audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana awal kampanye paslon peserta Pilkada Sukoharjo oleh akuntan publik.

Solo Tambah 13 Kasus Covid-19, Klaster Keluarga Merambah Ke Tetangga, Waspadalah!

Menjaga Akuntabilitas

Hal ini untuk menjaga akuntabilitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing pasangan calon. Selain itu, kedua pasangan calon wajib menyusun Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada pertengahan masa kampanye.

Setelah masa kampanye rampung, setiap pasangan calon juga wajib menyusun Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Jadi sumber penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bisa ketahuan setelah ada audit oleh akuntan publik independen,” ujarnya.

Aksi Hari Tani, Kapolresta Solo: Penyidikan Berjalan, Tersangka Bisa Bertambah

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Muladi Wibowo, mengatakan tak ada batasan khusus nominal saldo dalam RKDK setiap pasangan calon.

Mereka wajib menyerahkan LADK sehari sebelum masa kampanye untuk menguatkan transparansi dan akuntabilitas pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya