SOLOPOS.COM - Cabup nomor urut 1, Sri Mulyani, blusukan ke Pasar Keden, Pedan, Klaten, Rabu (30/9/2020). (Solopos.com-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Agenda blusukan calon bupati atau cabup Klaten, Sri Mulyani, ke Pasar Keden, Kecamatan Pedan, Rabu (30/9/2020), berbuntut panjang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten mengeluarkan surat peringatan untuk Sri Mulyani yang pada Pilkada Klaten 2020 berpasangan dengan Yoga Hardaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, mengatakan surat peringatan itu lantaran Sri Mulyani dinilai melanggar larangan kampanye di luar ruangan.

Dalang Kerusuhan Mertodranan Solo Tertangkap, Perannya Menyurvei dan Menghasut Massa

Arif menjelaskan setiap paslon dilarang berkampanye luar ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Hal itu misalnya konser musik, bagi-bagi sembako, dan blusukan ke pasar.

Bawaslu Klaten langsung mengirim surat peringatan itu kepada cabup Sri Mulyani dan pasangannya Yoga Hardaya alias Mulyo pada Rabu sore.

"Dasarnya PKPU No 13/2020 yang mengatur tidak diperbolehkannya mengadakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan karena bertentangan dengan protokol pencegahan Covid-19," kata Arif kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Solo Tambah 13 Kasus Covid-19, Klaster Keluarga Merambah Ke Tetangga, Waspadalah!

Sosialisasi Kurang Gencar

Arif mengatakan kampanye pilkada kali ini berbeda karena harus memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah persebaran virus corona.

"Kami juga menyayangkan sosialisasi penyelenggara teknis [Komisi Pemilihan Umum] yang kurang gencar. Soalnya, hal seperti ini masih terjadi. Mestinya penyelenggara jangan hanya fokus ke hal teknis. Tapi sosialisasinya juga," kata Arif.

Koordinator Divisi Hukum Data Informasi dan Kehumasan Bawaslu Klaten, Azib Triyanto, menambahkan surat peringatan terhadap cabup Sri Mulyani dan cawabup Yoga Hardaya sudah melalui rapat pleno Bawaslu, Rabu.

Sudah 12 Tersangka Ditangkap, Polisi Masih Buru 5 Pelaku Kerusuhan Mertodranan Solo

"Kegiatan paslon yang mengakibatkan munculnya surat peringatan itu adalah adanya kegiatan di Pasar Keden, Pedan. Pagi ada kegiatan, siang kami buat surat peringatan. Surat peringatan diteken ketua Bawaslu dan kami kirim ke DPC PDIP Klaten," katanya.

Azib Triyanto mengatakan kunjungan paslon ke pasar tradisional yang mengakibatkan terjadinya kerumunan dilarang sesuai Pasal 57 PKPU No 13/2020. Sesuai peraturan tersebut, metode kampanye selama pandemi Covid-19 dapat melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog.

Juga debat publik/debat terbuka antarpaslon, penyebaran bahan kampanye ke umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), pemasangan iklan media massa dan media sosial, dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan.

Ingin Saldo ATM Tetap Aman? Bangun Rumah Minimalis dengan Material Ekonomis!

Sebelumnya, cabup nomor urut 1 Klaten, Sri Mulyani, blusukan ke tiga pasar tradisional Kecamatan Pedan, Rabu (30/9/2020). Selain berkampanye, blusukan ke sejumlah pasar tradisional itu bertujuan memantau harga kebutuhan pokok saat pandemi Covid-19.

Belanja Kebutuhan Sehari-Hari

Sri Mulyani juga membagikan masker ke pedagang dan pembeli di pasar tradisional itu. Saat berada di Pasar Keden, Sri Mulyani sempat belanja beberapa kebutuhan sehari-hari.

Saat blusukan itu, Sri Mulyani bersama istri Yoga Hardaya, Endang. "Kedatangan saya ke pasar tradisional untuk memantau sejauh mana ketaatan para pedagang dan pembeli menaati protokol pencegahan Covid-19. Saya juga ingin memantau kondisi harga," kata Sri Mulyani.

2 Pegawai Dinas Pariwisata Solo Positif Covid-19, Total Tambah 12 Kasus Baru

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pedan, Sarwono, mengatakan timnya turut memantau aktivitas blusukan cabup Klaten Sri Mulyani dan rombongan di sejumlah pasar tradisional termasuk Pasar Keden.

Semula, Panwaslu Pedan sempat melihat terjadi kerumunan saat kedatangan Sri Mulyani. Tak berselang lama, kerumunan itu berangsur bubar.

"Kami melihat saat awal-awal ada kerumunan. Tapi setelah itu, sudah bisa terurai. Kampanye saat seperti ini memang harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya