SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi bodong (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA  Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sembilan entitas investasi tanpa izin alias ilegal atau investasi bodong pada Oktober 2022.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing, mengatakan sembilan investasi ilegal tersebut terdiri dari 5 entitas terlibat money game, satu entitas terlibat penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, dan satu entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru,” ujar Tongam dalam pernyataan tertulis terkait daftar investasi bodong terbaru, Jumat (11/11/2022).

Di samping itu, masyarakat juga bisa mengecek legalitas dengan mengunjungi laman resmi dari otoritas yang mengawasi atau mengecek daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi

Daftar Investasi Bodong per Oktober 2022

  1. PT Zoelfie Investasi Consultant: Kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin
  2. co.id (duplikasi nama One More International/PT One More International Asia/PT One More International Indonesia): Penawaran investasi tanpa izin.
  3. Galaxy Mine Digital Advertising: Money game dengan modus menonton iklan dengan komisi 20 – 40 persen.
  4. Scventures/www.scventuresvip.co m/#/home (duplikasi dari Standard Chartered Venture): Money game dengan modus perdagangan aset kripto.
  5. https://sales-finance.com/JceICh: Money game dengan iming-iming keuntungan 8 persen hingga 30 persen per hari.
  6. https://wue.cc/: Money game dengan iming-iming imbal hasil 3 persen per hari dan bonus referal 6 persen.
  7. https://SharePay.work: Money game dengan imbal hasil US$10 hingga US$15.
  8. PT Eklanku Indonesia Cemerlang: Marketplace dengan skema berjenjang tanpa izin.
  9. http://digipay.atwebpages.com/(duplikasi Digipay): Penyelenggara dompet digital tanpa izin.

Demikian informasi terkait daftar investasi bodong per Oktober 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ini Daftar 9 Investasi Bodong per Oktober 2022, dari Money Game Hingga Perdagangan Berjangka.

Baca Juga: Kabar Baik! Korban Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Bisa Dapat Ganti Rugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya