SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjol ilegal Jateng. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mendorong penerapan prinsip restorative justice dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk memperkuat reformasi penegakan hukum di sektor keuangan. Dengan prinsip tersebut, korban kejahatan di sektor keuangan, misalnya pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam bisa mendapatkan ganti rugi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dalam menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, dibutuhkan mekanisme pemidanaan untuk menjerat pelaku pelanggaran dengan menetapkan tindakan atau perbuatan tersebut menjadi tindak pidana ekonomi. Jika terdapat unsur manipulasi dan ketidakwajaran yang menyebabkan kerugian yang bukan karena mekanisme pasar, maka perlu dilakukan pembuktian karena terdapat potensi praktik moral hazard.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Maka dari itu diperlukan perumusan tindakan pidana yang terkait dengan industri di bidang sektor keuangan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh korporasi,” katanya dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi XI DPR seperti dilansir dari Bisnis.com, Kamis (10/11/2022). Sri Mulyani mengatakan dalam merespons tindak pidana ekonomi yang terjadi di sektor keuangan, konsep penegakan hukum tidak harus selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu. Inilah yang disebut dengan prinsip restorative justice.

Baca Juga: Mario Teguh Diperiksa di Mabes Polri, Terseret Kasus Robot Trading Net89

Selanjutnya, jika pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi mengakui dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku, maka penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut. Dalam hal ini, penyesuaian nominal pidana denda dan waktu pemidanaan disesuaikan dengan perkembangan zaman dan harmonisasi penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan.

“RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restoratif. Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir,” kata Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kabar Baik! Korban Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Bakal Dapat Ganti Rugi di RUU PPSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya