News
Rabu, 16 November 2016 - 10:55 WIB

KASUS PENISTAAN AGAMA : Resmi Jadi Tersangka, Ahok Bakal Ditahan?

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.(JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A/dok)

Kasus penistaan agama membuat Ahok bakal dicekal.

Solopos.com, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Pertahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Advertisement

Kesimpulan ini disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Irjen Ari Dono Sukmato dalam konferensi pers Mabes Polri yang disiarkan langsung sejumlah televisi swasta, Rabu (16/11/2016) 10.00 WIB pagi. Dalam konferensi pers Kabareskrim juga menegaskan Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Advertisement

Baca Juga:

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Mabes Polri mengaku tidak akan menahan tersangka. Namun, Bareskrim hanya akan melakukan pencekalan agar Ahok tidak keluar dari wilayah hukum NKRI.

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan sejumlah alasan. “Pertama, harus ada alat bukti yang meyakinkan. Dalam gelar perkara [Selasa, 15 November 2016] terlihat perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan para ahli,” tegas Tito.

Advertisement

Oleh karenanya, Polri menyarankan agar perkara ini dapat dilakukan dengan peradilan yang terbuka untuk umum.

Baca Juga:

Selain alasan obyektif, Kapolri juga mengurai unsur subyektif kenapa Ahok tidak ditahan. “Tidak ada kekhawatiran melarikan diri,” kata Kapolri.

Advertisement

Dalam kasus ini, Ahok sebagai pihak terlapor terbilang cukup kooperatif. “Pada saat akan dipanggil yang bersangkutan datang sendiri, ketika dipanggil, yang bersangkutan datang,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menagaskan status Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta membuat peluangnya kecil untuk melarikan diri. “Sebagai antisipasi dilakukan pencekalan,” tambah Tito.

Alasan selanjutnya adalah tidak ada kehawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. “Barang bukti sudah ada dan sudah disita dari awal. Tidak akan ada barang bukti dihilangkan,” tegasnya.

Advertisement

Alasan terakhir adalah tidak adanya kekhawatiran Ahok mengulangi perbuatan tersebut. Deretan alasan ini yang membuat penyidik berkesimpulan tidak akan menahan Ahok.

Seperti diketahui, dalam penyelidikan, Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan dengan total 40 pertanyaan yang diajukan penyelidik. Kasus ini terkait sambutan Ahok soal penyebutan surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukan saat berkunjung ke Kepulauan Seribu dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif