News
Minggu, 6 November 2016 - 17:00 WIB

Jadi Tersangka Atau Bebas, Ini yang Menentukan Status Ahok

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. (Istimewa/Youtube)

Status hukum Ahok–apakah jadi tersangka atau bebas–akan ditentukan keterangan ahli yang dihadirkan oleh penyidik.

Solopos.com, MANGUPURA — Mabes Polri menegaskan kunci penetapan status hukum petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan sangat didasarkan keterangan para saksi ahli.

Advertisement

Kadiv Humas Mabes? Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan ?kepolisian meminta keterangan saksi dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin, ?dan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Dr. Muzakir. Ketua MUI diharapkan dapat dimintai keterangan pada Selasa (7/11/2016), sedangkan Muzakir telah dihadirkan pekan lalu.

Selain kedua ahli itu, rencananya akan didatangkan pula saksi ahli agama di luar MUI untuk menentukan? status hukum Ahok selanjutnya. Menurut Boy, keterangan ahli akan jadi dasar kesimpulan penyidik karena bukan polisi sendiri yang memberikan kesimpulan.

“Semua mendasar kepada di keterangan ahli. Kuncinya di keterangan ahli, karena penyidik tidak bisa merumuskan status hukum tanpa keterangan ahli. Keterangan itu akan jadi pegangan penyidik untuk jadi kesimpulan, jadi bukan oleh pihak penyidik kepolisian sendiri yang melakukan kesimpulan tapi berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan para ahli itulah yang mendasarkan kesimpulan terhadap dugaan adanya penistaan agama,”? tuturnya di sela-sela persiapan Sidang Umum Interpol di Nusa Dua, Minggu (6/11/2016).

Advertisement

?Mabes Polri memastikan pemeriksaan terhadap gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut akan dilakukan pada Senin (7/11/2016), pukul 10.00 WIB. Hasil keterangan dari Ahok akan digunakan untuk dapat melengkapi proses alat bukti yang dilaksanakan. “Untuk menentukan [status] saudara Basuki Tjahaja Purnama. Apabila semua sudah terkumpul, untuk menjadi bahan gelar perkara,” jelasnya.

Ditanya mengenai dibukanya gelar perkara kepada publik, Boy menjelaskan karena kasusnya sudah menjadi perhatian masyarakat luas, maka perlu dibuka agar transparan dan objektif. Dari situ publik dipersilakan menilai sendiri perumusan pengambilan keputusan terhadap perkara laporan dugaan penistaan agama oleh Ahok.

“Memang lazimnya [gelar perkara] tertutup, tetapi ini karena ini memang ada exceptional jadi perhatian publik, tentunya bisa menjadi pencermatan bersama karena sejumlah elemen masyarakat menginginkan mengetahui tidak ingin ada sesuatu katakanlah ada hal dicurigai. Kami ingin mengeliminir kecurigaan?,” tekannya. Selain itu, pimpinan DPR dan kejaksaan juga diundang sebagai pengawas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif