News
Rabu, 16 November 2016 - 10:18 WIB

Ahok Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama!

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. (Istimewa/Youtube)

Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Solopos.com, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Pertahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/11/2016) 10.00 WIB pagi Mabes Polri menegaskan Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Kesimpulan ini disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Irjen Ari Dono Sukmato dalam konferensi pers Mabes Polri yang disiarkan langsung sejumlah televisi swasta, Selasa. Dalam keterangannya, Kabareskrim menyebut telah menerima 14 laporan mulai 6-12 Oktober 2016.

Bareskrim lantas menerima barang bukti berupa video digital mulai 10 Oktober 2016.  “Video telah diperiksa dan dinyatakan dalam keadaan asli,” kata Irjen Ari Dono.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 29 saksi dan 39 saksi ahli. “Saksi ahli berasal dari saksi ahli seperti ahli bahasa, pidana, agama, psikologi, antropologi, digital forensik dan legal drafting,” lanjutnya.

Advertisement

Polri lantas melakukan gelar perkara pada Selasa (15/11/2016) pada 09.30  WIB hingga 18.00 WIB. Gelar perkara itu dihadiri lima saksi dari pihak pelapor, enam dari pihak terlapor, dan enam dari penyidik.

Irjen Ari Dono mengaku sempat terjadi perbedaan pendapat yang cukup tajam diantara para penyidik lantaran saat pemeriksaan saksi ahli dari masing-masing pihak mengemukakan argumen yang sangat berbeda. “Perbedaaan paling tajam tentang unsur niat. Ini sempat menyebabkan keraguan 27 orang penyelidik di bawah pimpinan Agus Adrianto,” pungkasnya.

Di akhir pernyataannya, Irjen Ari Dono menyatakan kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Irjen Ari Dono juga menegaskan Ahok sebagai terlapor kini menyandang status tersangka.

Advertisement

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan agar semua pihak menghormati keputusan Bareskrim Polri terkait status kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tito menyebut gelar perkara Ahok sudah berjalan sesuai ketentuan.

“Saya harap semua masyarakat menghormati dan menghargai setiap keputusan penegak hukum,” kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif