Solopos.com, SOLO – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo memutuskan besarnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015.
Keputusan UMK pada 35 kabupaten/kota ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014 teranggal 20 November 2014.
Berdasarkan data, besarnya UMK tujuh kabupaten/kota di wilayah Soloraya semuanya sudah mencapai 100% KHL.
Tercatat UMK paling paling tinggi Kabupaten Karanganyar senilai Rp1.226.000, disusul Kabupaten Sukoharjo senilai Rp1.223.000, Kota Solo senilai Rp1.222.400, Kabupaten Boyolali senilai Rp1.197.800, Klaten senilai Rp1.170.000, Sragen senilai Rp1.105.000, dan Wonogiri senilai Rp1.101.000.
Kabar ini jadi berita terpopuler Solopos.com hari ini, Jumat (21/11/2014). Kabar lain yang tak kalah laris datang dari daftar transfer pemain ISL hingga heboh remaja mengaku datang dari tahun 2035. Simak daftar berita terpopuler Solopos.com berikut;