SOLOPOS.COM - Perwakilan warga menyerahkan surat keberatan dan tidak setuju terhadap tiga bakal calon kepada Ketua Panitia Pilkades PAW Singopadu, Joko Widodo (kanan), di Balai Desa Singopadu, Sidoharjo, Sragen, Senin (20/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN–Warga di lingkungan Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, melayangkan surat keberatan dan tidak setuju kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (pilkades) pergantian antarwaktu (PAW) tentang tiga calon kades yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) No. 28/2022 tentang Pilkades Antarwaktu.

Keberatan dan tidak setuju itu disampaikan perwakilan warga Singopadu, Eko Jayanto, saat ditemui wartawan, Senin (20/6/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Eko melayangkan surat keberatan dan tidak setuju dengan tiga calon itu kepada Panitia Pilkades PAW Desa Singopadu, Pemerintah Kecamatan Sidoharjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Bupati Sragen.

Surat keberatan dan tidak setuju itu dibuat secara tertulis dengan meterai Rp10.000.

“Kami selaku perwakilan warga Singopadu keberatan dan tidak setuju dengan tiga calon Kades yang maju dalam Pilkades PAW di Singopadu. Surat keberatan itu juga sebagai bentuk klarifikasi apakah tiga calon tersebut sudah sesuai dengan Perbup No. 28/2022, terutama Pasal 12 huruf h dan Pasal 10. Ada tujuh orang perwakilan warga yang membuat pernyataan tertulis,” ujarnya.

Baca Juga: 2 Mantan Napi Daftar Jadi Kontestan Pilkades PAW Singopadu Sragen

Eko menerangkan tiga calon kades itu terdiri atas dua orang sebagai mantan napi dan satu orang masih tercatat sebagai anggota Penitia Pilkades PAW Singopadu yang sama-sama ikut dalam kontestasi Pilkades PAW Singopadu.

Dia menyampaikan padahal di dalam Perbup No. 28/2022 sudah mengatur tentang hal itu.

Pasal 10 Perbup No. 28/2022 berisi tentang aturan bagi Panitia Pilkades Antarwaktu yang dilarang mengundurkan diri tanpa alasan yang dibenarkan sebelum selesai menjalankan tugasnya.

Bila panitia Pilkades Antarwaktu berhalangan tetap bisa digantikan panitia pengganti dari unsur panitia Pilkades Antarwaktu.

Sementara Pasal 12 huruf h Perbup No. 28/2022 menjelaskan tentang bakal calon kades tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Asale Desa Singopadu Sragen Bukan Pertarungan 2 Ekor Singa

Mengenai ketentuan Pasal 12 huruf h itu sudah dijelaskan Camat Sidoharjo Sragen Agus Tri Pranoto sebelumnya bahwa dua mantan narapidana (napi) itu berhak menjadi kandidat kades dalam Pilkades PAW Singopadu.

Dia menjelaskan panitia sudah meminta penjelasan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen yang sudah memberikan rekomendasi kepada dua mantan napi tersebut.

Agus menerangkan mantan napi yang satunya ancamannya hanya empat tahun karena terkait dengan Pasal 303 bis KUHP sedangkan mantan napi lainnya sudah menjalani hukuman pada 2003 lalu, artinya sudah lebih dari lima tahun.

Ketua Panitia Pilkades PAW Singopadu, Joko Widodo, menerima surat keberatan dari warga dan akan mempelajari surat tersebut.

Joko menerangkan panitia hanya melihat data persyaratan yang disampaikan calon kades.

Baca Juga: Massa Pendukung 2 Cakades Singopadu Sragen Langgar Kesepakatan

Dia mengatakan ada calon kades yang masih tercatat sebagai anggota panitia Pilkades PAW yang dikeluarkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dia menerangkan dalam Perbup tidak mengatur tentang panitia yang mencalonkan diri dalam Pilkades PAW harus mundur atau tidak.

“Kalau BPD yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri. Kalau dari panitia tidak ada aturan harus mengundurkan diri. Kami di panitia hanya melaksanakan tugas,” jelasnya.

Joko menerangkan terkait dengan adanya dua mantan napi yang menjadi calon itu, panitia hanya memeriksa berkas-berkasnya.

Kalau dari institusi resmi dalam hal ini pengadilan negeri sudah mengeluarkan rekomendasi, kata dia, panitia percaya.

“Dalam surat PN itu menerangkan tidak pernah dipidana sekian dan tidak kehilangan hak pilih. Mereka [Dua mantan napi itu] sudah mendapat rekomendasi dari pengadilan negeri, itu yang menjadi syarat dalam pencalonan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya