SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Perebutan kursi kepala desa (kades) pergantian antarwaktu (PAW) di Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, cukup ketat. Ada enam bakal calon (balon) yang mendaftar, dua di antaranya merupakan mantan narapidana (napi).

Meskipun berstatus mantan napi tetapi mendapatkan hak untuk maju dalam Pilkades PAW setelah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Ketentuan tersebut diatur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 28/2022 tentang Pilkades Antarwaktu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya, dari enam calon itu memang ada dua balon yang berstatus mantan napi. Yang satunya mantan napi pidana umum yang terjadi pada 2003 yang lalu dan balon satunya merupakan napi kasus perjudian atau Pasal 303 bis dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Camat Sidoharjo, Sragen, Agus Tri Pranoto, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (18/6/2022).

Panitia Pilkades Antarwaktu sudah meminta klarifikasi ke PN Sragen terkait pencalonan kedua mantan napi tersebut. Saat ini tahapan Pilkades PAW Singopadu masih penelitian berkas. Hasilnya akan diumumkan Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Ini 11 Desa di Karanganyar akan Gelar Pilkades Tahun 2022, Mau Daftar?

Agus mengatakan dengan adanya rekomendasi dari PN, mantan napi itu memiliki hak seperti warga lain. Jika ada masyarakat yang tak puas dengan keputusan itu, Agus menyarankan untuk menanyakan ke PN Sragen.

“Saya kira PN tidak gegabah dalam menerbitkan rekomendasi. Sebelum memberi rekomendasi PN pasti sudah mengkaji. Pada kasus 2003 itu seandainya ancamannya lebih dari lima tahun pun tidak menggagalkan haknya untuk mencalonkan diri sebagai calon kades,” sambungnya.

Agus mengaku pemerintah tidak boleh membatasi orang yang memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam pilkades. Dari enam balon yang mendaftar, akan ditetapkan tiga calon berdasarkan skor. Dedikasi bagi bakal calon yang pernah menjadi perangkat desa atau kepala desa juga masuk penilaian.

Baca Juga: Desa Baturan Colomadu Karanganyar Siap-siap Pilkades PAW, Ini Calonnya

“Dari enam kandidat yang ada ini ada yang mantan kepala desa, mantan sekretaris desa, dan mantan perangkat desa, serta masyarakat umum. Termasuk dua mantan napi itu juga pernah menjadi perangkat desa dan pernah menjabat kepala desa,” jelasnya tanpa menyebut nama.

Dasar Hukum

Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi DPMD Sragen, Supriyadi, menunjukkan Pasal 12 huruf g, h, dan i dalam Perbup No. 28/2022 yang mengatur tentang adanya calon yang berstatus mantan napi.

Supri, sapaannya, menjelaskan pada huruf g menjelaskan calon kades tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.

Dia melanjutkan pada ketentuan Pasal 12 huruf h, calon kades tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik.

Baca Juga: Apa Beda Pilkades PAW dan Pilkades Reguler di Sragen? Ini Jawabannya

Pengumuman itu, ujar dia, menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang dibuktikan dengan surat keterangan Ketua PN.

“Pada Pasal 12 huruf i, calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan Ketua PN. Aturan ini nantinya yang menerjemahkan panitia desa. Sosialisasi sudah kami sampaikan,” katanya, Jumat (17/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya