SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Karanganyar Kresnawan Hussein menunjukkan kapur serangga merek Bagus yang dipalsukan, Selasa (12/4/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — PT Panca Talentamas Jakarta selaku produsen asli kapur pengusir serangga bermerek Bagus mengaku merugi Rp3,648 miliar (sebelumnya tertulis Rp3,480 miliar). Ini akibat ulah pasangan suami-istri (pasutri) asal Dukuh Dawe, Desa Mojoroto, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar yang memalsukan produk mereka.

Pasutri itu yakni Delon alias Alung, 37, dan SW, 34. Polres Karanganyar sudah menangkap SW, sedangkan Delon yang jadi otak aksi kriminal ini masih buron.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kerugian PT Panca Talentamas Jakarta dihitung dari lama operasional pembuatan kapur pengusir serangga palsu yang sudah berjalan sejak November 2021 lalu. Dalam memalsukan kapur ajaib ini, pelaku menggunakan kapur biasa. Kemudian pelaku menggunakan cairan insektisida sebagai bahan rendaman kapur pengusir serangga yang kemudian dipotong hingga pengepakan semirip mungkin dengan kapur ajaib merk Bagus yang asli.

“Wilayah sasaran pemasarannya ke wilayah Pulau Jawa bagian timur, seperti Surabaya dan lainnya. Tidak menutup kemungkinan, pemasaran juga merambah ke wilayah luar Pulau Jawa,” kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mewakili Kapolres AKBP Danang Kuswoyo, Selasa (12/4/2022)

Saat ini seluruh barang bukti (BB) di antaranya ribuan kapur serangga palsu diamankan Polres Karanganyar. “Kapur serangga palsu ini dijual miring selisihnya Rp600.000 per kardus dari yang asli. Kalau yang asli sati kardus berisi 20 bungkus harganya Rp1,9 juta, tapi barang palsu dijual Rp1,3 juta,” kata dia.

Regional Manager Jawa Tengah PT Panca Talentamas, Benny Valentinus, mengpresiasi kinerja kepolisian dalam membongkar sindikat pemalsuan kapur ajaib merek Bagus.

“Karanganyar ini yang terbesar kerugiannya sampai Rp3 miliar lebih. Dan ternyata ditelusuri pelaku ini masih keluarga dengan yang di Jogja dan Solobaru,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 100 Ayat (1) UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan pidana denda Rp2 miliar.

Baca Juga: Pemalsuan Kapur Serangga Bagus Ternyata Dilakukan Sindikat Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya