SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Karanganyar Kresnawan Hussein menunjukkan kapur serangga merek Bagus yang dipalsukan, Selasa (12/4/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sindikat pemalsu kapur serangga merek Bagus ini oleh suami-sitri asal Mojogedang, Karanganyar ini terbongkar setelah adanya komplain dari pembeli. Pembeli itu protes karena kapur ajaib itu tak ampuh mengusir serangga seperti yang dijanjikan dalam kemasan. Dari situ mulailah muncul kecurigaan adanya pemalsuan kapur serangga merek Bagus itu.

Regional Manager Jawa Tengah PT Panca Talentamas, Benny Valentinus, Selasa (12/4/2022), menjelaskan pemalsuan kapur ajaib ini berawal dari laporan salah satu pedagang di wilayah Jogja. Pedagang itu menyampaikan membeli barang kapur serangga merek Bagus dengan harga miring. Setelah barang diterima, kapur serangga ini berbeda dengan yang biasa dibeli.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kapur serangga palsu itu tidak ampuh. Pedagang ini dikomplain pembelinya. Akhirnya si pedagang melaporkan kepada sales kami dan ditelusuri ternyata barang palsu,” kata dia.

Baca Juga: Suami Istri Asal Mojogedang Palsukan Kapur Serangga Merek Bagus

Dari informasi ini pihaknya melaporkan ke aparat kepolisian dan meringkus pelaku di wilayah Jogja. Selanjutnya ditemukan kasus serupa di daerah lain salah satunya di Karanganyar.

“Karanganyar ini yang terbesar kerugiannya sampai Rp3 miliar lebih. Dan ternyata ditelusuri pelaku ini masih keluarga dengan yang di Jogja dan Solobaru,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, dan pidana denda Rp2 miliar.

Seperti diberitakan, Polres Karanganyar membongkar sindikat pemalsuan kapur ajaib alias kapur serangga merek Bagus yang dilakukan oleh sepasang suami-istri di Dukuh Dawe, Desa Mojoroto, Kecamatan Mojogedang.

Baca Juga: Adu Banteng Truk Engkel vs Motor di Karanganyar, 1 Meninggal Dunia

Atas temuan ini, seorang pelaku berjenis kelampi wanita, SW, 34 ditangkap polisi. Sementara Delon alias Alung, 37, yang merupakan suami tersangka masih diburu polisi. Delon masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi otak atas kasus pemalsuan tersebut.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mewakili Kapolres AKBP Danang Kuswoyo, mengatakan pihaknya menyita rubuan kapur serangga palsu siap eda dari tangan pelaku. Selain itu, polisi juga menyita alat pembuatan kapur ajaib palsu sederhana buah karya pelaku.

“Pelaku merupakan sepasang suami istri. Mereka memalsukan kapur ajaib merek Bagus yang dilakukan sejak November 2021 lalu,” kata Kresnawan saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar pada Selasa (12/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya