SOLOPOS.COM - Sejumlah pejabat Pemkab Kudus diambil sumpahnya ketika menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/10/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) Kudus ditelanjangi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/10/2019). Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Putut Winarno bersaksi banyak ASN Kudus jadi sukarelawan Tamzil saat Pilkada lalu.

Mantan bupati yang mencalonkan kembali dengan pasangannya Hartopo itu pada akhirnya memang memenangi Pilkada 2018. "Banyak yang jadi relawan Pak Tamzil," ungkap Putut Winarno saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap bupati nonaktif Kudus berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus itu.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Ia menyebut salah satu upaya dari pemberian dukungan itu adalah dengan pengerahan massa untuk mendukung pasangan Tamzil-Hartopo. Para sukarelawan yang berasal dari unsur ASN itu, kata dia, selanjutnya mendapat mutasi jabatan di sejumlah dinas yang ada di Kabupaten Kudus.

Ketika ketua majelis hakim Antonius Widijantono menanyakan soal netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Putut mengakui para ASN tersebut tidak netral. Sayangnya, Putut tidak menjelaskan alasan mengapa banyak ASN yang memilih menjadi sukarelawan pasangan Tamzil-Hartopo.

Dalam sidang tersebut juga terungkap keterkaitan saksi Putut dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian, terdakwa kasus suap terhadap bupati nonaktif Kudus tersebut.

Putut mengaku memberi pinjaman uang kepada Akhmad Shofian senilai Rp275 juta. Uang tersebut merupakan pemberian ketiga yang diserahkan kepada ajudan bupati pada hari KPK melakukan operasi tangkap tangan.

"Alasan meminjam uang katanya untuk usaha. Kemudian saya tanya lagi, ternyata untuk mengatur posisi istrinya agar mendapat jabatan," katanya.

Putut sempat memperingatkan terdakwa karena jabatan di lingkungan Pemkab Kudus sudah penuh.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya