SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JAKARTA — Bupati Kudus Muhammad Tamzil membantah telah menerima uang suap terkait kasus pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. “Yang jelas, dana itu tidak ada di saya,” kata Tamzil saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai penerima Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan anggota staf khusus bupati Kudus, sedangkan sebagai pemberi adalah Plt. sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang senilai Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya. Uang Rp250 juta itu untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil.

Namun, Tamzil membantah telah memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut. “Saya tidak perintah,” ucap Tamzil yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK warna jingga itu.

Saat disinggung bahwa dirinya telah dua kali terlibat kasus korupsi, Tamzil mengaku kasus pertamanya yang ditangani kejaksaan saat itu tidak ada unsur kerugian negaranya. “Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur,” katanya.

Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Saat menjabat bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari LP Kedungpane Semarang pada Desember 2015.

Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di LP Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda. Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai anggota staf khusus bupati.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya